klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum 165 Jenis Pelumas Diduga Palsu Diamankan, Kasus di Kalbar Masuk Tahap Penyelidikan

165 Jenis Pelumas Diduga Palsu Diamankan, Kasus di Kalbar Masuk Tahap Penyelidikan

FOTO: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat melakukan  olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terhadap tiga gudang B6, B7, dan D6 yang diduga menjadi lokasi penyimpanan pelumas palsu di komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis 26 Juni 2025. 

KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat melakukan  olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terhadap tiga gudang B6, B7, dan D6 yang diduga menjadi lokasi penyimpanan pelumas palsu di komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis 26 Juni 2025.

Kegiatan berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 19.30 dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Terry Hendrata. Proses pengecekan turut disaksikan oleh sejumlah pihak, antara lain perwakilan Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar, Koordinator BAIS Pertamina.

Terry mengatakan, dari hasil penghitungan di lokasi, total sebanyak 165 jenis pelumas kendaraan roda dua dan roda empat berhasil disita sebagai barang bukti yakni, di gudang B6 disita 52 jenis pelumas berbagai merek, gudang B7 disita 54 jenis pelumas dan gudang D6 disita 59 jenis pelumas

“Pelumas-pelumas tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk menguji keasliannya. Kami juga telah mulai mengumpulkan data terkait pemilik usaha serta individu-individu yang dapat dimintai keterangan,” kata Terry.

Menurut Kompol Terry Hendrata, para pelaku dalam kasus ini berpotensi dijerat dengan dua regulasi utama yakni, pasal 100 atau pasal 102 Undang undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima  tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Selain itu, lanjut dia, para pelaku juga dapat dijerat dengan pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana lima tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Kami akan segera melakukan interogasi terhadap pemilik usaha atau kepala gudang, serta memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan ahli untuk memastikan keaslian produk. Laporan resmi hasil penyelidikan akan disusun untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan,” ucapTerry. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan