klikwartaku.com
Beranda Internasional Pengadilan Tolak Permintaan Penahanan Eks Presiden Yoon

Pengadilan Tolak Permintaan Penahanan Eks Presiden Yoon

Ilustrasi pengadilan tolak permintaan penahanan Eks Presiden Yoon

KLIKWARTAKU – Pengadilan di Seoul pada Rabu menolak permintaan surat penahanan terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol terkait deklarasi darurat militer yang ia umumkan tahun lalu, menurut pernyataan tim jaksa khusus.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak permintaan dari tim jaksa khusus yang diajukan pada Selasa sebagai bagian dari penyelidikan terhadap Yoon atas dugaan menghalangi tugas resmi dan sejumlah tuduhan lain terkait deklarasi darurat militer pada Desember lalu.

Menyusul keputusan pengadilan, tim jaksa khusus yang dipimpin oleh Cho Eun-suk segera mengirimkan pemberitahuan kepada Yoon untuk hadir pukul 09.00 pagi pada Sabtu, kata para pejabat, seraya menambahkan bahwa mereka akan mempertimbangkan kembali permohonan surat penahanan resmi apabila Yoon tidak mematuhi panggilan tersebut.

“Pengadilan menolak permintaan penahanan dengan alasan bahwa Yoon telah menyatakan kesediaannya untuk mematuhi panggilan dari jaksa khusus,” ujar tim tersebut. “Namun jika ia tidak hadir, kami akan mempertimbangkan kembali pengajuan surat penahanan resmi,” tambahnya.

Sebelum kasus ini ditangani oleh jaksa khusus, kepolisian telah memanggil Yoon untuk diperiksa pada tanggal 5, 12, dan 19 Juni. Namun semua panggilan tersebut diabaikan, yang kemudian mendorong tim jaksa untuk mengajukan permohonan penahanan, menurut para pejabat.

Tim jaksa khusus mulai bertugas Rabu pekan lalu, setelah Majelis Nasional meloloskan RUU pada awal Juni yang mewajibkan penyelidikan independen terhadap dugaan makar yang dituduhkan kepada Yoon.

Tak lama setelah pengumuman dari pengadilan, tim hukum Yoon merilis pernyataan bahwa klien mereka akan hadir sesuai panggilan jaksa khusus. Namun mereka juga mengkritik proses penyelidikan yang menurut mereka tidak prosedural dan menyebut permohonan surat penahanan sebagai langkah berlebihan.

“Mengumumkan penolakan surat penahanan sambil secara sepihak menetapkan tanggal pemanggilan tanpa koordinasi terlebih dahulu adalah tindakan ceroboh dan tidak pantas dilakukan oleh tim jaksa khusus,” bunyi pernyataan tersebut. “Meski demikian, Yoon akan hadir pada Sabtu ini dengan penuh keyakinan,” tambahnya.

Yoon telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memerintahkan Dinas Keamanan Kepresidenan (PSS) untuk menghalangi pelaksanaan surat penahanan terhadap dirinya oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada awal Januari lalu.

Ia juga diduga memerintahkan penghapusan data dari ponsel aman milik tiga komandan militer, tak lama setelah upayanya memberlakukan darurat militer gagal. Pengacaranya berargumen bahwa Yoon menolak panggilan karena surat penahanan dari CIO dianggap tidak sah secara hukum.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan