Anak Usia Lima Tahun Jadi Korban Pencabulan di Sambas
KLIKWARTAKU — Kepolisian Resor (Polres) Sambas tengah menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu kecamatan di Kabupaten Sambas.
Kasi Humas AKP Sadoko Kasih Wiyono, mengatakan kasus dugaan pencabulan tersebut dilaporkan oleh ibu korban, pada 20 Juni 2025. Berdasarkan keterangan pelapor, anaknya berusia lima tahun diduga telah dicabuli oleh pria berinisial N (64).
“Pelaku ini diketahui merupakan tetangga pelapor,” kata Sadoko, kemarin.
Sadoko menerangkan, tindakan pelaku terungkap setelah korban ditemukan berada di dalam kamar rumah pelaku. Setelah dibujuk oleh keluarga, korban menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban perlakuan tidak senonoh, dan kejadian serupa bahkan pernah dialaminya sebelumnya, pada April 2025.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Piket Satreskrim Polres Sambas bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelapor, melakukan visum et repertum, menyita barang bukti berupa pakaian korban dan dokumen identitas, serta memintai keterangan dari dua orang saksi,” terang Sadoko.
Sadoko menyatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejari Sambas untuk merampungkan berkas perkara.
“Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76E Undang undang nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” tegas Sadoko. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage