LPSK Buka Kembali Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme hingga 2028
KLIKWARTAKU – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali membuka proses pengajuan kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme. Keputusan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023, yang memperpanjang batas waktu permohonan hingga 22 Juni 2028.
Wakil Ketua LPSK, Mahyuddin, mengatakan bahwa masih ada waktu tiga tahun bagi para korban untuk mengajukan permohonan kompensasi. Sebelumnya, masa pengajuan dibatasi hanya tiga tahun setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Masih tersisa waktu hingga 22 Juni 2028. Kami mendorong para korban yang belum mengajukan kompensasi untuk segera melakukan pendataan,” ujar Mahyuddin, Selasa 24 Juni 2025.
Menurut Mahyuddin, keterbatasan waktu sebelumnya menjadi hambatan utama. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020, yang menjadi dasar teknis pencairan kompensasi, baru terbit pada Juli 2020. Hal ini membuat masa efektif implementasi hanya tersisa kurang dari satu tahun sebelum batas pengajuan awal berakhir pada 2021.
Setelah masa tersebut berakhir, korban tindak pidana terorisme masa lalu tidak lagi dapat mengajukan permohonan bantuan. Namun, tiga korban mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 43L UU No. 5 Tahun 2018 ke MK, dan hasilnya memperpanjang hak pengajuan kompensasi menjadi 10 tahun sejak UU berlaku.
Meski waktu diperpanjang, Mahyuddin mengakui proses identifikasi korban masih menemui tantangan besar, terutama di daerah-daerah terpencil dan wilayah pegunungan yang sulit dijangkau.
“Banyak korban berada di wilayah yang sulit diakses. Di wilayah seperti Sulawesi Tengah, kami akan menggandeng media lokal, pemerintah daerah, dan penyuluh untuk menyebarkan informasi,” katanya.
Untuk mempercepat pendataan, LPSK bekerja sama dengan berbagai lembaga seperti Densus 88 Antiteror Polri, Kementerian Kesehatan (untuk data rekam medis), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta korban yang telah menerima kompensasi sebelumnya sebagai pendamping dan agen informasi
“Kami ingin semua korban yang berhak mendapat keadilan. Kompensasi bukan sekadar uang, tapi bentuk pemulihan dan pengakuan negara atas penderitaan mereka,” tegas Mahyuddin.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage