klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum BNN Amankan 285 Tersangka Narkotika, Lima di Antaranya Ibu Rumah Tangga

BNN Amankan 285 Tersangka Narkotika, Lima di Antaranya Ibu Rumah Tangga

Ilustrasi

KLIKWARTAKU — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Dalam kurun waktu April hingga Juni 2025, BNN berhasil mengungkap 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan jumlah pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 285 orang, terdiri dari 256 laki-laki dan 29 perempuan.

Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa dari pengungkapan tersebut, petugas menyita total 683.885,79 gram narkotika, yang terdiri sabu seberat 308.631,73 gram, ganja seberat 372.265,9 gram, ekstasi seberat 6.640 butir (setara 2.663,21 gram), THC sebarat 179,42 gram, hashish seberat  104,04 gram dan amfetamin seberat 41,49 gram.

“Selain menangani kasus narkotika, kami juga mengungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan narkotika, dengan nilai aset sitaan mencapai Rp26,17 miliar,” kata Marthinus, Selasa 23 Juni 2025.

Marthinus menyoroti tren yang mengkhawatirkan, yaitu meningkatnya keterlibatan perempuan, terutama ibu rumah tangga, dalam sindikat narkotika. Jika sebelumnya hanya diposisikan sebagai kurir, kini perempuan mulai mengambil peran sebagai perekrut, pengelola distribusi, bahkan pengatur keuangan hasil kejahatan.

“Kami menemukan bahwa sindikat narkotika telah menjadikan perempuan sebagai pion utama, bahkan sebagai pengendali. Ini bentuk eksploitasi terhadap kerentanan ekonomi dan sosial perempuan,” ucap Marthinus.

Marthinus mencontoh, ditemukan dalam pengungkapan kasus di Sumatera Barat dan Kalimantan Timur pada pertengahan Mei. Dari delapan tersangka, lima diantaranya adalah perempuan, termasuk AL (42), residivis yang saat ditangkap tengah menjalani masa bebas bersyarat. AL diduga merekrut tetangganya sendiri sebagai kurir, dengan janji bayaran jutaan rupiah. Bersama tersangka H, R, Y, dan NH, mereka berupaya menyelundupkan 3.000 gram sabu yang disembunyikan di antara paha bagian dalam.

“Jumlah narkotika yang kami amankan kali ini berpotensi disalahgunakan oleh lebih dari 1,38 juta jiwa. Ini bukan hanya soal hukum, ini soal masa depan bangsa,” tegas Marthinus.

Marthinus menyatakan, keterlibatan perempuan dalam jaringan narkotika harus disikapi serius, baik dengan pendekatan hukum maupun sosial. Perempuan sebagai pilar keluarga perlu diperkuat secara ekonomi dan pendidikan agar tidak mudah dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan.

Marthinus Hukom menekankan pentingnya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN) sebagai gerakan bersama.

“Pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab bersama. Butuh kolaborasi seluruh elemen bangsa, aparat penegak hukum, masyarakat, dan keluarga untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan