klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Curi Motor dalam Hitungan Detik, Pelaku Bersenjata Api Rakitan Dibekuk

Curi Motor dalam Hitungan Detik, Pelaku Bersenjata Api Rakitan Dibekuk

FOTO: Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Kota Palembang.

KLIKWARTAKU — Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Kota Palembang.

Pelaku berinisial Sait (32), warga Desa Gunung Jati, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, ditangkap setelah terungkap terlibat dalam serangkaian kasus pencurian sepeda motor di sejumlah titik, khususnya di area permukiman dan kampus.

Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat. Dari tangan tersangka, petugas menyita lima unit sepeda motor curian, satu pucuk senjata api rakitan (senpira), lima butir peluru aktif, serta satu set kunci letter T yang biasa digunakan untuk membobol kunci kendaraan.

“Tersangka Sait merupakan spesialis curanmor yang sudah beraksi di lebih dari lima lokasi berbeda di Kota Palembang. Saat ditangkap, ia bahkan membawa senjata api rakitan yang berpotensi membahayakan masyarakat,” kata Anwar, Selasa 24 Juni 2025.

Anwar menerangkan, modus pelaku yakni berkeliling di lingkungan padat, seperti permukiman dan kawasan kampus, sambil mencari sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan. Dengan alat bantu berupa kunci letter T, pelaku hanya butuh beberapa detik untuk membawa kabur kendaraan.

“Salah satu lokasi favorit pelaku adalah lingkungan kampus. Banyak mahasiswa yang lengah saat memarkir kendaraan, ini dimanfaatkan tersangka untuk beraksi cepat,” terang Anwar.

Dalam pemeriksaan awal, lanjut dia, pelaku mengaku bahwa senjata api rakitan yang dibawanya merupakan pemberian dari rekannya yang lebih dahulu ditangkap dan diketahui juga merupakan bagian dari jaringan curanmor bersenjata. Berdasarkan pengakuan itu, pihaknya saat ini masih menyelidiki asal muasal senjata yang diduga digunakan pelaku sebagai alat perlindungan saat menjalankan aksinya.

“Kami mendalami kemungkinan adanya komplotan lain yang terlibat dan sedang menelusuri asal senpi rakitan. Semua motor yang diamankan kini tengah ditelusuri keterkaitannya dengan laporan kehilangan,” ucapnya.

Anwar menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Undan undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dengan ancaman pidana penjara lebih dari 10 tahun penjara. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan