klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Data Pribadi Berkedok Bantuan Gizi

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Data Pribadi Berkedok Bantuan Gizi

FOTO : Direktorat Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat penipuan bermodus manipulasi data pribadi dengan kedok program bantuan makanan bergizi secara daring.

KLIKWARTAKU — Direktorat Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat penipuan bermodus manipulasi data pribadi dengan kedok program bantuan makanan bergizi secara daring. Dalam kasus ini, seorang tersangka utama berinisial TD ditetapkan, sementara ratusan barang bukti disita aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada 28 April 2025. Pelaku TD bersama rekannya berinisial K menipu warga dengan tawaran bantuan makanan bergizi, dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, alih-alih diarahkan ke lembaga resmi, warga justru diminta menyerahkan KTP, Kartu Keluarga, dan swafoto.

“Kami menetapkan satu orang tersangka utama berinisial TD dan menyita ratusan barang bukti,” kata Jules, Selasa 23 Juni 2025.

Jules menerangkan, setelah mengumpulkan data, pelaku menggunakan informasi tersebut untuk membuat NPWP elektronik, mendaftarkan SIM card, dan membuka rekening e-wallet secara daring. Data palsu itu kemudian digunakan untuk membuat akun Shopee dan bergabung dalam program Shopee Affiliate, tanpa sepengetahuan pemilik data asli.

“Sebanyak 130 akun Shopee dibuat dengan identitas palsu, digunakan untuk live streaming produk di toko online Kailasop yang beroperasi di Prambon, Nganjuk,” terang Jules.

Untuk mendukung operasional, lanjut dia, pelaku mempekerjakan tujuh orang admin dengan sistem kerja shift yang secara rutin melakukan siaran langsung promosi produk demi mengumpulkan komisi antara lima hingga 25 persen dari Shopee Affiliate. Keuntungan sepenuhnya masuk ke rekening e-wallet atas nama TD.

“Barang bukti yang berhasil disita, yakni 105 unit ponsel merek Oppo, 82 unit ponsel khusus live streaming, 129 akun Shopee, 100 rekening e-wallet SiBank, 129 NPWP elektronik palsu dan 129 foto KTP milik warga.” ungkap Jules.

Jules menegaskan, tersangka dijerat pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 ayat 1 Undang undang ITE, serta pasal 67 ayat 3 juncto pasal 65 ayat 3 Undang undang Pelindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 miliar.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak sembarangan menyerahkan data pribadi kepada pihak tak dikenal, sekalipun dibungkus dengan tawaran bantuan sosial,” pungkas Jules.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan