Ladang Ganja Raksasa Ditemukan di Aceh, 960 Ribu Batang Dimusnahkan
KLIKWARTAKU — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Ladang ganja tersebut tersebar di delapan titik dalam tiga desa berbeda dan diperkirakan menghasilkan sekitar 960.000 batang tanaman ganja seberat total lebih 180 ton.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan kasus jaringan peredaran narkoba Aceh–Sumatera Utara sejak pertengahan Mei 2025.
“Pengungkapan berawal dari informasi peredaran ganja yang dikirim oleh tersangka Yusni Hidayat alias Musra dan rekannya Muhammad Ramadan (DPO),” kata Eko Hadi, Selasa 24 Juni 2025.
Eko Hadi menerangkan, pada 22 Mei 2025, tim Bareskrim membuntuti mobil yang diduga mengangkut ganja dan berusaha menghentikannya. Namun, mobil tersebut kabur dan baru ditemukan di kebun kopi di Desa Sidodadi, Bandar, Bener Meriah, Aceh. Di lokasi, ditemukan tujuh kilogram ganja dalam mobil, serta 20 paket ganja kering seberat 20 kilogram di luar mobil.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Eko Hadi, tersangka Yusni Hidayat berhasil ditangkap pada 16 Juni 2025 di Kota Banda Sakti, Lhokseumawe. Dari interogasi, diketahui bahwa 27 kilogram ganja kering yang diamankan merupakan milik Fauzan alias Podan, yang saat ini berstatus DPO. Fauzan diduga sebagai pemilik jaringan dan menyuruh Yusni serta Muhammad Ramadan (DPO) untuk mengirim ganja tersebut ke Siantar, Sumatera Utara, dengan imbalan Rp 300 ribu per kilogram.
“Penyelidikan lanjutan membawa tim penyidik ke sebuah gubuk milik Fauzan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggala, Nagan Raya, di mana ditemukan tambahan delapan kilogram ganja kering. Berdasarkan informasi dari tersangka, diketahui pula keberadaan ladang ganja milik Fauzan di Desa Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh,” ungkap Eko Hadi.
Eko Hadi menjelaskan, dari hasil operasi, ditemukan delapan titik ladang ganja dengan perkiraan luas total mencapai 25 hektare, dengan tanaman berusia empat sampai dengan enam bulan dan tinggi rata-rata 1,5–2 meter. Total ditemukan sekitar 960.000 batang ganja. Seluruh ladang ganja tersebut telah dimusnahkan pada tanggal 23 dan 27 Juni 2025.
Eko Hadi menyatakan, dalam pengungkapan itu, dua pelaku yakni Yusni Hidayat (kurir) dan Khairul Mazikin (tukang kemas) telah diamankan. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun serta denda Rp1–10 miliar ditambah sepertiga subsider pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 ayat Undang undang dan ancaman yang sama.
“Kami memastikan akan terus mengejar pelaku lainnya, termasuk Fauzan dan Muhammad Ramadan, yang masih buron. Operasi pemberantasan jaringan narkoba lintas provinsi ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dari sumbernya,” pungkas Eko Hadi. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage