Komplotan Spesialis Bobol ATM Lintas Provinsi Dibekuk di Jambi, Gasak Rp649 Juta di Magetan
KLIKWARTAKU — Polis berhasil membongkar jaringan pembobol ATM lintas provinsi yang beraksi di wilayahnya Magetan, Jawa Timur. Tiga dari lima pelaku ditangkap di Provinsi Jambi, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Magetan, AKBP Erik Bangun Prakasa, mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap berinisial DI (44), YPW (37), dan BA (24). Mereka merupakan komplotan spesialis pembobol minimarket dan mesin ATM yang beroperasi lintas Sumatra–Jawa.
“Saat beraksi ada lima orang. Setelah dilakukan pengejaran, tiga pelaku ditangkap di Jambi, sedangkan dua lainnya masuk dalam daftar pencarian prang (DPO),” kata Erik, Senin 23 Juni 2025.
Erik menjelaskan, dalam aksinya, para pelaku menyasar minimarket di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Mereka memanjat tembok dengan tangga, menjebol plafon, lalu merusak mesin ATM di dalam toko menggunakan alat las. Uang tunai senilai Rp649 juta yang berada dalam mesin berhasil digasak habis.
Erik mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berkat penerapan metode penyidikan berbasis scientific criminal identification oleh Tim Resmob Jalak Lawu Satreskrim Polres Magetan. Teknik yang digunakan meliputi olah TKP berulang, identifikasi forensik (Inafis), analisis rekaman CCTV, hingga pelacakan digital.
Erik mengungkapkan, pihaknya juga menggandeng sejumlah instansi dan kepolisian lintas wilayah, termasuk Jasamarga untuk mendeteksi kendaraan pelaku di jalan tol, serta berkoordinasi dengan Polres Salatiga, Polres Lampung Timur, Polresta Jambi, dan Polda Riau.
“Dari penangkapan ini, kamu menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit mesin ATM yang telah dirusak, satu set alat las lengkap, dua tabung LPG dan oksigen, mobil Toyota Innova yang digunakan para pelaku, tangga bambu, rekaman CCTV, uang tunai jutaan rupiah, serta barang-barang hasil pembelian dari uang curian seperti pakaian, jam tangan, dan perhiasan,” terangnya.
Erik menegaskan, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage