Aniaya Ibu dan Ancam Bunuh Adik, Pria di Bekasi Timur Ditangkap Polisi
KLIKWARTAKU — Seorang pria berinisial MIEC ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan membunuh adik kandungnya dengan menggunakan pisau dapur.
Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah rumah di RT 007 RW 011, Jalan Irigasi Tertia, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, pada Kamis 1 Juni 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka MIEC sudah kami amankan. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga,” kata Ade, Senin 23 Juni 2025.
Ade menjelaskan, insiden bermula ketika pelaku meminta ibunya untuk meminjam sepeda motor milik tetangga. Namun permintaan tersebut ditolak oleh korban. Merasa kesal, pelaku langsung melemparkan bangku ke arah ibunya, meski tidak sampai mengenai.
Tak berhenti di situ, lanjut Ade, pelaku mendekati ibunya dan memukul kepala korban dengan menggunakan sandal hingga terjatuh. Ia kemudian menarik kerudung korban dan masuk ke dalam rumah. Beberapa saat kemudian, pelaku keluar sambil membawa pisau dapur.
“Tersangka mengatakan kepada korban ‘Lihat ini gua bawa apaan! Gua bakal bunuh adek lu di depan mata lu!’” ungkap Ade menirukan ucapan pelaku.
Ade menuturkan, beruntung, kejadian itu segera diketahui oleh saksi berinisial J, yang datang ke lokasi bersama dua orang petugas keamanan lingkungan (sekuriti). Saksi dan petugas keamanan berhasil mencegah terjadinya tindakan yang lebih buruk.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 Undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” pungkas Ade.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage