klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Dihantui Cemburu dan Sabu, Pria Hina Gubernur NTB di Facebook Ditangkap Polisi

Dihantui Cemburu dan Sabu, Pria Hina Gubernur NTB di Facebook Ditangkap Polisi

FOTO: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)

KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyelidiki kasus dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, melalui platform media sosial Facebook.

Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan penyidik telah memeriksa pelapor dan meminta pendapat dari ahli pidana, ITE, serta linguistik guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini.

“Pelaku mengaku memposting konten bernada penghinaan melalui akun Facebook pribadinya. Ia juga mengakui bahwa sebelum membuat unggahan tersebut, dirinya mengonsumsi sabu,” kata Endriadi, dalam keterangan resminya, Minggu 22 Juni 2025.

Endriadi menerangkan, hasil tes urine yang dilakukan penyidik mengonfirmasi bahwa pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Berdasarkan pengakuan, pelaku memperoleh barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial Rio yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda NTB.

Endriadi menyatakan, saat ini pihaknya juga mendalami motif pribadi yang melatarbelakangi perbuatan tersebut. Selain pengaruh narkoba, pelaku diduga terdorong oleh faktor emosional.

“Pelaku mengaku cemburu melihat keakraban Gubernur dengan Wakil Gubernur di media sosial. Ada indikasi bahwa motifnya bersifat pribadi dan emosional,” ucap Endriadi.

Endriadi mengatakan, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik, di antaranya tangkapan layar unggahan ujaran kebencian di Facebook, isi pesan di aplikasi Messenger, dan perangkat telepon genggam yang digunakan untuk menyebarkan konten tersebut. Semua barang bukti akan dianalisis melalui digital forensik untuk memastikan keabsahan serta cakupan penyebaran.

Endriadi menjelaskan, saat ini pelaku juga menjalani observasi kejiwaan selama 14 hari di RSJ Mutiara Sukma, Mataram. Proses tersebut dilakukan guna menilai kondisi psikologis pelaku dan dikawal oleh personel Ditsabhara Polda NTB untuk menjamin keamanan.

“Setelah hasil visum et psikiatrikum keluar, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” terang Endriadi.

Endriadi mengingatkan, masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Penyebaran ujaran kebencian, apalagi ditujukan kepada pejabat publik, merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana.

“Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan media sosial secara bertanggung jawab. Ruang digital seharusnya menjadi sarana edukatif, bukan tempat menyebar kebencian,” pungkasnya.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan