Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Puluhan Saksi Selama Sepekan
KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterangan dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Selama periode 16–20 Juni 2025, KPK telah memanggil sebanyak 35 saksi untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan kasus tersebut. Sementara itu, beberapa nama yang diperiksa mencakup pejabat publik, anggota DPRD, ASN, hingga pihak swasta. Salah satu nama yang menjadi perhatian publik adalah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang diperiksa bersama Sekretaris DPW PKB Jatim, AM, pada Jumat 20 Juni 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan secara maraton sepanjang pekan tersebut.
Pemanggilan saksi, lanjut dia, terbagi beberapa tahap, sembilan saksi pada Senin 16 Juni 2025, sembilan saksi pada Selasa 17 Juni 2025, tujuh saksi pada Rabu 18 Juni 2025, delapan saksi pada Kamis 19 Juni 2025 dan dan dua saksi pada Jumat 20 Juni 2025.
“Penyidik juga memanggil pimpinan perusahaan, notaris, dan pihak-pihak yang diduga terkait dalam proses distribusi dan pengelolaan dana hibah, seperti dari sektor otomotif, keuangan, dan yayasan sosial,” kata Budi, Sabtu 21 Juni 2025.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus ini. Dari jumlah tersebut empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara dan 17 orang lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Penyidikan terus berlanjut dengan pengumpulan keterangan dari para saksi guna memperkuat bukti dan mengungkap lebih jauh keterlibatan jaringan dalam skema dugaan korupsi dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana hibah dan memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Publik diharapkan turut mengawal proses ini agar berjalan transparan dan akuntabel.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage