Kemnaker Paparkan Potret Ketenagakerjaan Indonesia Terkini
KLIKWARTAKU – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memaparkan kondisi ketenagakerjaan Indonesia saat ini dengan alasan untuk menepis data-data berkembang di luar yang kerap tidak akurat. Data yang tidak resmi tersebut, terkadang membuat situasi mencekam.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga menyebutkan komposisi ponduduk usia kerja di Indonesia saat ini (15 tahun ke atas) adalah 216,79 juta jiwa. Dari angka tersebut jumlah angkatan kerja sebanyak 153,05 juta, dengan rincian yang bekerja 145,77 juta dan penggangguran 7,28 juta orang.
“Nah, kita tahu tahu komposisi penduduk usia kerja kita, angkatan kerja kita ada total sekitar 153,05 juta. Jadi yang bekerja jumlahnya bisa kita lihat (145,77 juta) yang bukan angkatan kerja sekitar 63,74 juta,” kata Sunardi
Sunardi menerangkan, untuk data yang bukan angkatan kerja sebanyak 63,74 juta itu, rinciannya masih sekolah 16,78 juta, mengurus rumah tangga 38,29 juta, serta pensiunan dan lain-lainnya sebanyak 8,67 juta orang.
“Kalau status angkatan kerja kita nah ini didominasi oleh sektor informal termasuk di dalamnya setengah pengangguran jumlahnya 56,57 persen dan sektor formal kita 38,67 persen,” tuturnya.
Dari sisi pendidikan angkatan kerja, sambung Sunardi, yang tamatan universitas bekerja di sektor formal sebanyak 78,3 persen non formal 16,5 persen dengan penggangguran 5,3 persen (842. 378 orang).
Untuk tamatan diplomasi sebanyak 70,1 persen di sektor formal, 25,1 persen non formal, dan 4,8 persen penagguran (170. 527 orang), tamatan SMK sebanyak 56,1 persen bekerja di sektor formal, 34,9 persen di nonformal dan penagguran 9,0 persen (1.840. 162 orang)
“Nah yang tamatan SMA itu 46,3 persen bekerja sektor formal, non formal 46,6 persen, dan total penganggurannya 7,1 persen. Untuk SD dan SMP itu 24,2 persen sektor formal, dan normal ini yang terbesar 72, 9 persen itu lulusan SD dan SMP, dan yang penganggurannya masih ada sekitar 2,9 persen,” ujarnya.
Sunardi juga mengungkapkan pentingnya perlindungan menyeluruh yang harus diberikan perusahaan, baik melalui standar keselamatan kerja, penyediaan alat pelindung, hingga penjaminan jaminan sosial tenaga kerja.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan tidak cukup hanya dengan kebijakan internal, tapi harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
“Penegakan hukum terhadap kewajiban perusahaan ini harus diperkuat. Jangan sampai perusahaan abai dan pekerja yang menanggung risikonya,” kata Sunardi.
Dengan semakin tingginya angka kecelakaan kerja, Kemnaker berharap para pelaku usaha lebih serius dalam menerapkan sistem perlindungan tenaga kerja, demi mencegah korban baru dan menjaga stabilitas ekonomi keluarga para pekerja.
“Data menunjukkan angka kecelakaan kerja kita terus meningkat setiap tahunnya. Bahkan sudah mencapai ratusan ribu kasus. Ini tentu sangat memprihatinkan,” ujar Sunardi.
Ia menegaskan bahwa perusahaan memiliki peran sentral dalam memastikan keselamatan dan kesehatan pekerjanya. Menurutnya, tanggung jawab untuk meminimalkan risiko kerja bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban hukum dan moral.
“Kalau pekerja mengalami kecelakaan dan tidak bisa bekerja lagi, apalagi kalau dia adalah pencari nafkah utama dalam keluarga, dampaknya bisa sangat luas. Tidak hanya pada dirinya, tapi juga pada istri dan anak-anaknya,” tegasnya.
Menurut Sunardi, Kemnaker mengimbau para pekerja untuk proaktif memperjuangkan haknya, termasuk dengan memprotes perusahaan yang tidak mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Para pekerja harus protes kepada perusahaan jika dia tidak didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Sunardi.
Ia menjelaskan bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat besar dan mencakup berbagai perlindungan penting bagi pekerja. Di antaranya adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, hingga menjadi basis data bagi berbagai program bantuan pemerintah seperti subsidi upah.
“Manfaat BPJS ketenagakerjaan cukup banyak. Mulai dari jaminan kecelakaan kerja ada di dalamnya jaminan kehilangan pekerjaan juga ada di dalamnya. Bahkan sekarang kita juga pemerintah memberikan basic data bantuan subsidi upah itu menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sunardi pun mengajak pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar dalam program tersebut demi perlindungan sosial yang lebih baik. Menurutnya, jika tidak terdaftar, pekerja akan kesulitan saat menghadapi risiko kerja atau saat pemerintah menyalurkan berbagai bantuan.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage