Pajak Kendaraanmu Mati, Kalbar Hapus Denda dan Biaya Mutasi Juli Ini
KLIK WARTAKU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor dan biaya mutasi kendaraan dari luar daerah mulai Juli 2025.
Program ini sebagai bagian dari upaya agresif meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp3,2 triliun.
Kebijakan ini diumumkan oleh Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, yang menyatakan bahwa langkah tersebut bukan hanya stimulus ekonomi bagi masyarakat.
Melainkan juga strategi fiskal untuk mengamankan porsi penerimaan daerah yang mayoritas berasal dari sektor perpajakan kendaraan bermotor.
“Kita akan hapus denda pajak di bulan Juli. Jadi bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, harap bersabar hingga program ini berlaku,” ujar Krisantus dalam konferensi pers di Pontianak, belum lama ini.
Program pemutihan ini mencakup dua insentif utama:
-
Penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
-
Penghapusan biaya mutasi kendaraan dari luar Kalbar
Dengan skema tersebut, pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan tambahan sanksi maupun beban administrasi mutasi.
Dampak Fiskal dan Distribusi
Menurut Krisantus, program ini dirancang untuk mendorong pemilik kendaraan berpelat luar daerah untuk segera melakukan mutasi ke Kalbar. Hal ini penting karena 66% dari pendapatan PKB dialokasikan ke kabupaten/kota, dan hanya 34% yang masuk kas provinsi.
“Kalau pelatnya belum Kalbar, kita semua rugi. Termasuk kepala daerah di kabupaten,” tegasnya.
Dua kontributor terbesar PAD Kalbar tahun ini adalah:
-
PKB: Rp710 miliar
-
BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Rp727 miliar
Dengan mayoritas pendapatan bergantung pada sektor ini, penghapusan denda diharapkan menciptakan efek percepatan pembayaran dan perluasan basis pajak.
Syarat dan Ketentuan
Program pemutihan ini berlaku untuk seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kalbar dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Masa berlaku program: 1 Juli – 31 Juli 2025 (dapat diperpanjang oleh kebijakan gubernur)
-
Denda PKB: Di-nol-kan 100%
-
Biaya mutasi dari luar Kalbar: Gratis
-
Pokok pajak tahun berjalan dan tahun tertunggak tetap harus dibayar
-
Berlaku untuk kendaraan pribadi maupun milik badan usaha
-
Dokumen yang diperlukan:
-
KTP asli dan fotokopi sesuai nama di BPKB
-
STNK dan BPKB asli serta fotokopi
-
Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan
-
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
-
Samsat Induk (setiap kabupaten/kota)
-
Samsat Keliling
-
E-Samsat melalui aplikasi resmi (jika tersedia)
Program ini diproyeksikan mendorong ribuan kendaraan yang tidak taat pajak untuk kembali aktif dalam sistem.
Pemerintah juga bekerja sama dengan kepolisian untuk mengintegrasikan data kendaraan mutasi guna mempercepat validasi kepemilikan.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage