klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Penembakan di Vila Mewah Badung, Polisi Tetapkan 3 WNA Australia Sebagai Pelaku

Penembakan di Vila Mewah Badung, Polisi Tetapkan 3 WNA Australia Sebagai Pelaku

FOTO: Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi menetapkan tiga warga negara asing (WNA) asal Australia sebagai tersangka dalam kasus penembakan brutal yang terjadi di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025.

KLIKWARTAKU — Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi menetapkan tiga warga negara asing (WNA) asal Australia sebagai tersangka dalam kasus penembakan brutal yang terjadi di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025. Aksi kekerasan bersenjata tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka serius.

Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni Tupou Pasa Midolmore (37), Coskunmevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37). Mereka diduga sebagai pelaku utama atau eksekutor dalam peristiwa penembakan yang menghebohkan warga Bali dan Australia.

“Kami yakin ketiganya adalah pelaku. Mereka adalah eksekutor. Ketiganya sudah menjadi tersangka,” kata Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam keterangan pers, Rabu 18 Juni 2025.

Daniel menerangkan, dua korban dalam insiden itu juga merupakan WNA Australia, yakni Zivan Radmanovic yang tewas di lokasi kejadian dan Sanar Ghanim yang mengalami luka tembak. Peristiwa itu terjadi saat kedua korban sedang beristirahat di vila pada Sabtu dini hari.

“Penembakan tersebut disaksikan langsung oleh GJ, istri korban Zivan, dan Daniela, istri Sanar. Menurut keterangan saksi, Zivan ditembak saat berada di dalam toilet kamar mandi, sementara Sanar ditembak di dalam kamar,” terang Daniel.

Daniel menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, termasuk keterangan saksi, barang bukti, dan fakta-fakta di tempat kejadian perkara (TKP). Dari beberapa alat bukti petunjuk mengarah pada ketiga orang itu.

“Kami baru bisa memeriksa mereka tadi malam. Pemeriksaan masih terus dilakukan,” ucap Daniel.

Daniel menyatakan, tersangka Darcy Francesco Jenson diduga menjadi otak perencanaan penembakan, sedangkan dua lainnya diduga sebagai pelaku eksekusi langsung di TKP. Ketiganya baru tiba di Bali pada Selasa malam, 17 Juni 2025, menandakan bahwa serangan tersebut kemungkinan telah direncanakan sebelum mereka menginjakkan kaki di Indonesia.

Daniel menegaskan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, Undang undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Kami masih dalami motif kejahatan ini. Pemeriksaan masih berlangsung sejak tadi malam,” jelas Daniel.

Daniel menambahkan, bahwa ketiganya saat ini ditahan di Mapolres Badung untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, serta jalur senjata api yang digunakan dalam aksi tersebut. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan