klikwartaku.com
Beranda Nasional Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Empat Pulau dikembalikan ke Aceh

KLIKWARTAKU – Pemerintah pusat resmi menetapkan empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkur Ketek, yang sebelumnya tercatat berada dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo, didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, usai rapat terbatas yang digelar di Jakarta pada Selasa 17 Juni 2025.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri serta dokumen pendukung yang dimiliki pemerintah, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif termasuk dalam wilayah Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo.

Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto secara daring. Rapat turut dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Dalam forum tersebut, Kementerian Dalam Negeri memaparkan data geospasial dan dokumen hukum sebagai dasar pengambilan keputusan. Menurut Mendagri Tito, keputusan ini dilakukan untuk menyelaraskan pembagian wilayah administratif dengan data paling mutakhir.

“Polemik ini berawal dari penetapan kode wilayah administratif untuk pulau-pulau, yang penting untuk penataan pemerintahan, tata ruang, dan pelaporan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa,” kata Tito.

Ia menambahkan, pada tahun 2022 tercatat sebanyak 17.380 pulau di Indonesia, meningkat dari 16.772 pulau pada 2022, sehingga pembaruan data wilayah menjadi sangat penting.

Tito menjelaskan bahwa pada tahun 2017, keempat pulau sempat dicatat sebagai bagian dari Sumatera Utara berdasarkan data sementara. Saat itu, Gubernur Aceh sudah mengajukan keberatan, namun data koordinat yang diajukan terbukti keliru.

Selain itu, terdapat dokumen historis berupa kesepakatan antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar pada tahun 1992, yang turut dijadikan rujukan batas wilayah resmi.

Akibat kekeliruan koordinat pada 2022, Badan Informasi Geospasial (BIG) sempat memasukkan pulau-pulau tersebut ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumut.

Dengan keputusan final ini, Mendagri memastikan pihaknya akan segera merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

“Revisi Kepmendagri akan dilakukan segera untuk menyesuaikan kode wilayah dengan keputusan terbaru ini,” tegas Tito.

Keputusan ini diharapkan menyelesaikan sengketa batas wilayah secara tuntas, serta memperkuat akurasi data administrasi nasional dalam konteks tata kelola kepulauan Indonesia yang dinamis.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan