Enam Tersangka Korupsi Pengembangan Bandara Rahadi Oesman Resmi Ditahan
KLIKWARTAKU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menetapkan dan menahan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman di Ketapang.
Penahanan dilakukan pada Selasa 17 Juni 2025 oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar setelah menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, mengatakan dari hasil penyidikan terungkap ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan dengan kontrak.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik bangunan dari Politeknik Negeri Manado. Selisih kerugian negara akibat penyimpangan tersebut ditaksir mencapai Rp8,09 miliar,” kata Siju.
Siju menyatakan, enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AH – Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Rahadi Oesman Ketapang (selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), ASD – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H – Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada (pelaksana proyek), BEP – Subkontraktor di lapangan, S – Pengawas lapangan (tanpa kontrak) dan HJ – Pengawas lapangan (tanpa kontrak).
Siju menuturkan, kelima tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak, sementara tersangka HJ yang merupakan perempuan, ditahan di Lapas Perempuan Pontianak. Penahanan berlaku selama 20 hari, mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2025, berdasarkan pasal 21 KUHAP untuk mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Siju menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage