klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum KKP Selesaikan Penyidikan Kapal Asing Ilegal Asal Vietnam dan Filipina

KKP Selesaikan Penyidikan Kapal Asing Ilegal Asal Vietnam dan Filipina

FOTO; Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono.

KLIKWARTAKU —Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal. Sebanyak enam kasus kapal ikan asing ilegal yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) telah rampung proses penyidikannya.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan ini menjadi bagian dari upaya KKP dalam menindak tegas praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing yang selama ini merugikan ekosistem laut Indonesia serta kehidupan masyarakat pesisir.

“Sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, tugas kami tidak hanya menangkap kapal ikan asing ilegal, tetapi juga menyelesaikan proses hukumnya hingga tahap penyidikan,” kata Ipunk, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin 16 Juni 2025.

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah, menambahkan bahwa berkas enam perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Para tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun enam kapal asing ilegal yang telah selesai proses penyidikannya antara lain, lanjut dia, KM 936 TS Alias KG 93682 TS (Vietnam), KM 95762 TS (Vietnam), FB.ST.LB Peter&Paul-GB, (Filipina), KM M/BCa Christian Jame (Filipina), KM F/B Twin J-04 (Filipina) dan KM F/B Yanreyd-293 (Filipina)/

“Selain enam kasus yang telah rampung, kami masih menyelesaikan penyidikan terhadap tujuh kapal asing ilegal lainnya.” ucap Elvitrasyah. KM M/BCA Omrad 01 (Filipina)

 Elvitrasyah menyebutkan, untuk tujuh kapal asing ilegal yang masih dalam proses penyelesaian penyidikan, yakni KM KG 6219 TS (Vietnam), KM KG 6277 TS (Vietnam), KM TW 7329/6/F (Malaysia), KM SLFA 5210 (Malaysia) dan KM SLFA 4584 (Malaysia). Sementara satu kasus lainnya, yakni kapal KM FV Yue Lu Yu asal Tiongkok, telah dilimpahkan ke Direktorat Polair Polda Bali karena terindikasi digunakan untuk tindak pidana perdagangan orang. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan