Puluhan WNI Haji Ilegal Terancam Denda dan Deportasi, KJRI Jeddah Turun Tangan
KLIKWARTAKU – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mulai menerima permintaan bantuan dari puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhaji secara ilegal menggunakan visa ziarah dan visa kerja.
Konsul KJRI Jeddah, Yusron B. Ambari, mengungkapkan para WNI tersebut kesulitan kembali ke Tanah Air karena terdata melanggar aturan keimigrasian Arab Saudi dan dikenai denda otomatis.
“Banyak dari mereka tidak bisa pulang karena tercatat memiliki pelanggaran dan denda. Hingga kini KJRI telah menangani 37 kasus, dan jumlahnya masih terus bertambah,” ujar Yusron, Senin 16 Juni 2025.
Selama puncak ibadah haji, otoritas Saudi memindahkan jamaah ilegal dari Makkah ke wilayah sekitar Jeddah untuk didata. Identitas mereka dimasukkan ke sistem imigrasi, yang langsung memicu pemberian sanksi dan denda.
Tak hanya jamaah, pihak sponsor juga dikenai denda. Beberapa perusahaan kini tengah mengajukan banding.
Yusron menyebut tahun ini situasi Makkah lebih lengang dibandingkan tahun lalu. Hal ini menunjukkan keberhasilan pemerintah Arab Saudi dalam menekan jumlah jamaah tanpa izin resmi (tasreh).
“Kami masih menemui WNI yang berhaji tanpa tasreh, tapi jumlahnya jauh lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya,” katanya.
Yusron mengingatkan WNI agar tidak tergoda menggunakan jalur ilegal untuk berhaji. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat berujung pada deportasi dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
“Kami imbau agar masyarakat tidak mengambil jalan pintas. Jalur ilegal hanya akan menimbulkan masalah hukum dan merugikan diri sendiri,” pungkasnya.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage