klikwartaku.com
Beranda Nasional Kemendagri Buka Peluang Revisi Keputusan Soal Kepemilikan Empat Pulau di Perbatasan Aceh–Sumut

Kemendagri Buka Peluang Revisi Keputusan Soal Kepemilikan Empat Pulau di Perbatasan Aceh–Sumut

Empat Pulau dikembalikan ke Aceh

KLIKWARTAKU – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih membuka opsi untuk merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait penetapan kepemilikan empat pulau di wilayah perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatra Utara.

Empat pulau yang dimaksud adalah, pulau Lipan, pulau Panjang, pulau Mangkir Ketek, dan pulau Mangkir Gadang

Keputusan saat ini menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

“Seperti disampaikan oleh Pak Mendagri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diperbaiki,” ujar Bima Arya dalam keterangan resmi usai rapat lintas kementerian dan lembaga, Senin 16 Juni 2025.

Bima menjelaskan bahwa Kemendagri telah menggelar pertemuan bersama berbagai pihak, termasuk Kementerian Pertahanan, Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI AD, TNI AL, serta tokoh sejarah dan pemangku kepentingan terkait.

“Selain faktor geografis, kami juga mempertimbangkan aspek historis, sosial, politis, dan kultural. Kami telah menerima data baru yang penting,” ujarnya, tanpa merinci isi data tersebut.

Data tersebut telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi dasar pengambilan keputusan final di tingkat nasional.

Penetapan empat pulau sebagai wilayah Sumatra Utara dalam Kepmendagri 300.2.2-2138/2025 menuai keberatan dari pihak Aceh. Pemerintah daerah dan masyarakat Aceh Singkil mengklaim bahwa pulau-pulau tersebut secara historis dan administratif merupakan bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan