klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Prajurit AL Pembunuh Jurnalis Divonis Seumur Hidup

Prajurit AL Pembunuh Jurnalis Divonis Seumur Hidup

Foto ilustrasi

KLIKWARTAKU — Prajurit aktif TNI Angkatan Laut, Kelasi Satu Jumran, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tindakan keji berupa pembunuhan berencana terhadap seorang jurnalis muda bernama Juwita (23), warga Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah, dalam sidang terbuka di ruang sidang Antasari, Dilmil Banjarmasin, pada Senin 16 Juni 2025.

“Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup,” tegas Letkol Arie.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga memutuskan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa, berlaku setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan itu, majelis hakim memerintahkan pengembalian barang-barang milik almarhumah Juwita kepada pihak keluarga. Beberapa barang bukti lainnya disita dan dimusnahkan, sesuai ketentuan hukum. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

Majelis hakim memberikan waktu tiga hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap—menerima, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir. Terdakwa menyatakan pikir-pikir bersama penasihat hukumnya, dan diberi waktu hingga tujuh hari untuk keputusan akhir.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, menyatakan menerima putusan majelis hakim secara utuh karena telah sesuai dengan tuntutan oditur, yakni pidana penjara seumur hidup.

Seperti diketahui, kasus tersebut bermula pada 22 Maret 2025, saat jasad Juwita ditemukan warga tergeletak di pinggir Jalan Trans-Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, bersama sepeda motor miliknya. Awalnya diduga sebagai kecelakaan tunggal, namun kejanggalan di lokasi dan hasil pemeriksaan mengarah pada tindak kekerasan.

Korban mengalami luka-luka di bagian leher dan wajah, bahkan ditemukan bekas luka bakar. Ia diduga kuat disiksa oleh pelaku sebelum dibunuh, lalu jasadnya ditinggalkan begitu saja di jalan raya. Juwita diketahui bekerja sebagai jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan jenjang wartawan muda***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan