Ayah Tiri di Bandar Lampung Cabuli Anak hingga Hamil
KLIKWARTAKU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial S (42) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Akibat perbuatan tersebut, korban yang kini berusia 14 tahun dilaporkan tengah mengandung tujuh bulan.
Pelaku ditangkap di kediamannya, pada Rabu 11 Juni 2025.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedy Adi Putra, mengatakan kasus kejahatan seksual tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polresta Bandar Lampung, setelah korban menceritakan apa yang dialaminya.
“Korban menyampaikan kepada ibunya bahwa dirinya hamil, dan mengaku bahwa pelakunya adalah ayah tirinya. Atas dasar itulah ibu korban membuat laporan ke kami,” kata Dhedy, kemarin.
Dhedy mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan korban memang telah mengandung dengan usia kehamilan tujuh bulan. Dan untuk menjaga keselamatannya, korban saat ini sudah berada dalam perlindungan keluarganya.
Dhedy menyatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap kasus ini, kami masih mendalami keterangan pelaku maupun saksi-saksi lainnya untuk memperkuat bukti perbuatannya,” pungkas Dhedy. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage