klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman Ilegal PMI Tujuan Kamboja

Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman Ilegal PMI Tujuan Kamboja

FOTO; Salah satu buku paspor korban yang disita polisi atas dugaan penempatan PMI non prosedural ke Kamboja.

KLIKWARTAKU — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Dalam operasi itu, seorang pria berinisial DS (28) ditangkap karena diduga terlibat dalam proses perekrutan dan pengiriman pekerja migran ke Kamboja.

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, mengatakan, Kamis 12 Juni 2025, pihaknya menerima laporan dari masyarakat jika di salah satu rumah di kawasan perumahan Bida Asri 2, Kota Batam diduga menjadi tempat penampungan PMI non prosedural.

Bobby menjelaskan, berdasarkan informasi itu, dilakukanlah penyelidikan dan saat penggerebekan dilakukan dua orang calon PMI non prosedural yakni HZ (26) dan Z (28) berhasil diamankan.

“Dari pengakuan kedua korban, mereka akan diberangkatkan ke Kamboja melalui rute Batam–Medan–Kuala Lumpur–Kamboja,” kata Bobby, kemarin.

Bobby mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, para korban mengaku direkrut oleh seseorang berinisial Z (DPO) yang saat ini berada di Kamboja. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai operator judi online dengan iming-iming gaji sebesar Rp 13 juta per bulan.

Di lokasi yang sama, lanjut Bobby, pihaknya juga mengamankan seorang pria berinisial, DS yang berperan sebagai pihak yang menjemput dan menampung korban sebelum keberangkatan, berdasarkan instruksi dari Z.

“Untuk barang bukti, kami menyita dua buku paspor milik korban dan satu unit handphone milik pelaku, DS,” ucapnya.

Boby menyatakan, terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU). ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan