Komplotan Copet Asal Surabaya Beraksi di Kediri, Empat Perempuan Ditangkap
KLIKWARTAKU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah swalayan di Kota Kediri. Aksi para pelaku yang sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial tersebut akhirnya terbongkar.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, mengatakan pihaknya berhasil menangkap empat perempuan yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian. Mereka adalah NI (50) dan D (60) asal Surabaya, M (49) asal Tuban, serta SS (32) asal Gorontalo. Dari penangkapan tersebut, disita beberapa barang bukti, yakni file rekaman CCTV dari lokasi kejadian, satu tas ransel hitam dan dompet hasil kejahatan.
“Rekaman CCTV aksi para pelaku yang terjadi di Golden Swalayan sempat viral di media sosial pada Sabtu, 7 Juni 2025. Kami langsung melakukan penyelidikan begitu laporan masuk dari masyarakat,” kata Cipto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kediri Kota, pada Jumat 13 Juni 2025.
Cipto menjelaskan, keempat perempuan tersebut merupakan bagian dari komplotan spesialis copet antar-kota. Mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. NI dan D bertugas mendekati korban di sisi kanan dan kiri. M mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura lewat di dekatnya. SS memantau situasi sekitar dan memastikan keamanan saat beraksi.
Cipto menuturkan, dalam salah satu aksi mereka di Golden Swalayan, NI membuka resleting tas korban dan berhasil mengambil dompet serta dot bayi. Dot bayi itu kemudian diletakkan kembali di area beras swalayan, untuk mengalihkan jejak pencurian.
“Setelah berhasil menggasak dompet, komplotan ini segera keluar menuju kasir dan berpindah lokasi ke Kediri Mall,” ucap Cipto.
Cipto mengungkapkan, para pelaku ini menyewa kendaraan grab offline dari Surabaya ke Kediri. Aksi mereka sudah direncanakan dengan sangat sistematis. Dan keempat pelaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah kota lain. Setelah dari Kediri, mereka diketahui juga beraksi di Madiun, Surakarta (Solo), dan Yogyakarta.
“Beberapa hari lalu di media sosial Kota Solo juga viral aksi copet yang diduga kuat dilakukan oleh komplotan yang sama,” ujarnya.
Cipto menyatakan, keempat pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage