Remaja Magelang Ditangkap Polda Jatim, Diduga Sebarkan Konten Asusila Anak
KLIKWARTAKU – Seorang remaja berinisial RYP (18), warga Magelang, Jawa Tengah, ditangkap anggota Subdirektorat II Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim), pada 30 April 2025.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi anak.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pelaku RYP membuat dan mengoperasikan sejumlah akun media sosial seperti Instagram, TikTok, dan WhatsApp untuk menyebarkan serta mendistribusikan konten pornografi anak.
Jules menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Januari 2023, ketika RYP berkenalan dengan korban berinisial A melalui platform TikTok. Setelah menjalin hubungan asmara, keduanya melakukan komunikasi intens, termasuk melalui panggilan lagsung (video call).
Dalam salah satu panggilan video, lanjut Jules, RYP diduga memperlihatkan alat vitalnya dan meminta korban melakukan hal yang sama, termasuk mengirimkan foto tanpa busana melalui WhatsApp.
“Pelaku mendapat foto dan video asusila dari korban saat mereka berpacaran,” kata Jules, Jumat 13 Juni 2025.
Tak berhenti di situ, Jules menambahkan, pelaku kemudian mengunggah konten tersebut ke Instagram Story miliknya, dan bahkan mengirim video tersebut ke guru korban pada 14 Desember 2024.
Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nando, mengungkapkan motif pelaku menyebar video dan foto korban karena rasa cemburu, setelah mengetahui korban berinteraksi dengan orang lain.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan konten asusila korban jika tidak kembali kepadanya,”terang Nando.
Nando menegaskan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 1 tahun 2024 serta pasal 29 juncto pasal 4 Undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda sebesar Rp250 juta. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage