klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polres Tasikmalaya Bekuk 9 Pengedar Narkoba dan Obat Keras Ilegal

Polres Tasikmalaya Bekuk 9 Pengedar Narkoba dan Obat Keras Ilegal

FOTO; Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya berhasil membongkar dua kasus besar peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan obat keras tanpa izin. Sembilan pelaku ditangkap dalam kasus tersebut.

KLIKWARTAKU — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya berhasil membongkar dua kasus besar peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan obat keras tanpa izin. Sembilan pelaku ditangkap dalam kasus tersebut.

Kasat Narkoba AKP Benny Firmansyah, mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka dan pengembangan dari dua laporan polisi yang masuk ke SPKT Polres Tasikmalaya.

Benny menerangkan, dari proses penyelidikan yang dilakukan, sembilan pelaku berhasil ditangkap. Tiga diantaranya yakni DR (26), warga Kota Bogor, serta UBK (25) dan YS (25), warga Kota Tasikmalaya merupakan pelaku utama dalam peredaran tembakau sintetis.

Ketiga pelaku, lanjut Benny, diringkus di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Dan setelah dilakukan penyelidikan intensif, dari mereka disita barang bukti  berupa 68 gram tembakau sintetis siap edar.

“Para pelaku memasarkan barang haram tersebut secara daring, salah satunya melalui akun Instagram. Target utama mereka adalah kalangan muda, yang dinilai rentan terhadap pengaruh narkoba,” kata Benny, kemarin.

Benny menegaskan, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga seumur hidup penjara.

Tak hanya itu, dia menambahkan, pihaknya juga menangkap enam pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tanpa resep dokter. Mereka adalah RH (20), L (30), MW (23), IN (25), R (30), dan RF (22).

“Mereka diketahui menjual obat-obatan seperti tramadol yang tergolong dalam golongan G, yang seharusnya hanya bisa diperoleh melalui apotek resmi dengan resep dokter,” terangnya.

Benny mengungkapkan, barang bukti yang disita, dintaranya 500 butir tramadol dari RH, 365 butir dari MW, serta ratusan butir lainnya dari tersangka lain. Obat itu dijual dari mulut ke mulut tanpa izin.

“Keenam pelaku dijerat dengan pasal 435 juncto pasal 436 ayat 2 Undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Benny menegaskan pihaknya terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan