klikwartaku.com
Beranda Nasional Kemendes PDT Minta OPD Edukasi Kades soal Pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Kemendes PDT Minta OPD Edukasi Kades soal Pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Luthfy Latief,

KLIKWARTAKU – Kepala Pusat Pengembangan Daya Saing dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT, Luthfy Latief, yang menekankan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengedukasi para kepala desa (kades) terkait pemanfaatan dana desa bagi program ketahanan pangan.

“Pentingnya peran aktif OPD teknis, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Dinas Pertanian, dalam memastikan dana desa digunakan secara tepat, karena kalau tidak ada edukasi, bisa keliru memanfaatkan dana ketahanan pangan yang nilainya cukup besar,” ujar Luthfy.

Luthfy menjelaskan bahwa penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Dalam Pasal 7 ayat (4), disebutkan bahwa minimal 20 persen dana desa harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan.

Kemendes PDT memberikan keleluasaan bagi setiap desa untuk menentukan jenis pangan yang dikembangkan, disesuaikan dengan potensi sumber daya lokal dan karakteristik wilayah.

“Program ketahanan pangan harus disesuaikan dengan potensi masing-masing desa. Kalau cocok untuk tanaman pangan, silakan. Kalau untuk peternakan atau perikanan, juga silakan,” tambahnya.

Luthfy juga berharap kegiatan berbagi pengetahuan dan pengalaman antar desa dapat menghadirkan contoh-contoh praktik baik dalam membangun ketahanan pangan dan iklim. Tujuannya, agar keberhasilan di satu desa dapat direplikasi oleh desa lainnya.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan