Bea Cukai Malili Sita 220 Ribu Batang Rokok Ilegal
KLIKWARTAKU — Bea Cukai Malili menyita 220 ribu batang rokok ilegal dalam pelaksanaan Operasi Gurita yang digelar pada pekan pertama Juni 2025. Operasi itu menyasar tiga wilayah, yakni Kabupaten Luwu, Kota Palopo, dan Kabupaten Luwu Timur.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Malili, Nurmansha Muhammad, mengatakan Operasi Gurita merupakan bagian dari langkah nasional dalam memerangi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Dia menjelaskan, operasi Gurita menjadi momentum bersama untuk memerangi peredaran BKC ilegal di berbagai wilayah. Operasi dilakukan secara terkoordinasi dan serentak oleh seluruh satuan kerja Bea Cukai di Indonesia sebagai pengejawantahan fungsi community protector.
“Dalam operasi ini, Bea Cukai Malili menerjunkan dua tim ke berbagai titik strategis,” kata Nurmansha, Jumat 13 Juni 2025.
Dia menerangkan, tim pertama bertugas di Kabupaten Luwu dan Kota Palopo, dengan sasaran sejumlah pasar tradisional seperti Pasar Lamasi, Pasar Rakyat Bua, dan Pasar Sentral Suli. Sementara tim kedua menyasar Kabupaten Luwu Timur dan melakukan pemeriksaan di sejumlah perusahaan jasa titipan (PJT).
“Selama empat hari kegiatan, kami berhasil mengamankan (menyita) 220 ribu batang rokok ilegal. Pelaku adalah pengiriman paket berisi rokok ilegal melalui jasa ekspedisi dengab penyebaran di toko-toko eceran,” ungkap Nurmansha.
Nurmansha mengatakan, tidak hanya melakukan penindakan, pihaknya juga melaksanakan kegiatan edukasi kepada masyarakat dengan memasang stiker kampanye di kios-kios yang dikunjungi serta menyosialisasikan bahaya dan dampak dari BKC ilegal.
Nurmansha mengajak masyarakat, khususnya pedagang eceran dan pelaku usaha jasa pengiriman, untuk turut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Jangan memperjualbelikan atau bahkan mengonsumsi rokok ilegal. Jika menemukan indikasi peredarannya, segera laporkan. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage