klikwartaku.com
Beranda Lifestyle Bolehkah Pembagian Harta Waris Sama Rata Antara Laki-laki dan Perempuan? Ini Penjelasannya

Bolehkah Pembagian Harta Waris Sama Rata Antara Laki-laki dan Perempuan? Ini Penjelasannya

Gambar Ilustrasi

KLIKWARTAKU – Tentu kita sudah sering mendengar bahwa dalam Islam, pembagian harta waris telah diatur secara rinci dalam syariat. Salah satunya adalah ketentuan tentang perbedaan bagian antara anak laki-laki dan perempuan. Lantas, muncul pertanyaan apakah boleh jika harta waris dibagi sama rata antara laki-laki dan perempuan?

Mari kita telaah lebih dalam sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan penjelasan para ulama.

Pembagian harta waris ini telah diatur secara jelas dalam firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 11:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ ۚ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya:

“Allah mensyariatkan kepadamu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…” (QS. An-Nisa: 11)

Mengapa Anak Laki-laki Mendapatkan Lebih Banyak?

Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa turunnya ayat ini merupakan koreksi terhadap kebiasaan orang-orang Jahiliah. Pada masa itu, hanya anak laki-laki saja yang berhak menerima harta warisan. Sedangkan anak perempuan, bahkan istri, sering kali tidak mendapatkan bagian sama sekali. Maka datanglah syariat Islam yang adil, memberikan hak kepada laki-laki dan perempuan sesuai porsinya masing-masing.

Kenapa bagian laki-laki lebih banyak? Dalam Islam, laki-laki memiliki tanggung jawab lebih besar, yaitu wajib menafkahi keluarga, istri, anak, dan bahkan kerabatnya yang membutuhkan. Sementara perempuan, harta yang didapatkannya adalah hak milik pribadi yang tidak wajib dipakai untuk menafkahi keluarganya.

Hadis Tentang Pembagian Warisan

Hal ini juga diperkuat dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu:

“Pada mulanya harta pusaka bagi anak (si mayit) dan bagi kedua orang tuanya hanya wasiat, maka Allah menurunkan sebagian dari ketentuan tersebut menurut apa yang disukai-Nya. Dia menjadikan bagian anak lelaki sama dengan bagian dua anak perempuan, dan menjadikan bagi kedua orang tua, masing-masing dari keduanya mendapat seperenam dan sepertiga, dan bagi istri seperdelapan dan seperempat, dan bagi suami separuh dan seperempat.” (HR. Bukhari)

Lalu, Bagaimana dengan Pembagian Sama Rata?

Secara hukum syariat, tidak boleh membagi warisan sama rata jika itu bertentangan dengan ketetapan Allah dalam Al-Qur’an. Ketentuan pembagian warisan merupakan fardhu (kewajiban yang ditetapkan oleh Allah), bukan pilihan.

Namun, ada solusi yang dibolehkan secara syariat yaitu dengan cara hibah atau wasiat sebelum wafat. Seseorang boleh memberikan hartanya kepada anak-anaknya secara adil sesuai kehendaknya sebelum meninggal, selama tidak melanggar ketentuan syariat. Tetapi, begitu sudah wafat, pembagian harta waris wajib mengikuti hukum faraidh.

فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

“(Pembagian warisan itu) adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 11)

Kesimpulan

  • Pembagian warisan berbeda antara anak laki-laki dan perempuan adalah ketetapan Allah.
  • Tidak boleh membagi warisan secara sama rata jika bertentangan dengan syariat.
  • Jika ingin adil secara sosial, bisa dilakukan dengan hibah atau pemberian sewaktu hidup.
  • Ketentuan faraidh adalah bentuk keadilan Allah yang mempertimbangkan tanggung jawab, kebutuhan, dan peran dalam keluarga.

Semoga kita semua senantiasa memahami dan menerima syariat Allah dengan lapang dada, karena semua aturan-Nya pasti mengandung keadilan dan kebaikan. Wallahu a’lam.

 

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan