Rp63 Triliun Melayang Akibat Kuota Hangus? ATSI Tegaskan Bukan Pelanggaran
KLIK WARTAKU – Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) menanggapi pemberitaan mengenai dugaan kerugian pelanggan hingga Rp63 triliun akibat kuota internet yang hangus, dengan menyatakan bahwa penetapan masa aktif kuota adalah kebijakan yang sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam pernyataan resminya, Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan bahwa operator seluler anggota ATSI telah menjalankan praktik tata kelola yang sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Ayat 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) No. 5 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur bahwa layanan prabayar memiliki batas waktu penggunaan.
“Pulsa dan kuota internet bukan merupakan alat pembayaran sah atau uang elektronik. Karena itu, keduanya dikenakan PPN sebagaimana barang konsumsi lainnya,” ujar Marwan.
ATSI juga menjelaskan bahwa masa aktif kuota internet terkait dengan lisensi spektrum frekuensi yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu, bukan dengan volume pemakaian seperti pada listrik atau saldo tol.
Menurut ATSI, kebijakan masa aktif bukanlah hal baru dan juga berlaku di sektor lain seperti tiket transportasi, voucher belanja, dan keanggotaan klub. Operator seluler internasional seperti Kogan Mobile (Australia) dan CelcomDigi (Malaysia) juga menerapkan ketentuan kuota hangus jika tidak digunakan dalam masa berlakunya.
“Informasi mengenai masa aktif, kuota, dan hak pelanggan disampaikan secara terbuka melalui situs resmi dan saat pembelian paket,” kata Marwan. Ia menambahkan bahwa pelanggan bebas memilih paket data sesuai kebutuhan, dengan syarat dan ketentuan yang tertera secara eksplisit.
ATSI menyatakan terbuka untuk berdialog dengan pemangku kepentingan guna meningkatkan pemahaman publik mengenai mekanisme layanan telekomunikasi dan mendorong kebijakan yang seimbang antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage