klikwartaku.com
Beranda Nasional MUI Imbau Jamaah Haji Pertahankan Spirit Haji usai Puncak Ibadah

MUI Imbau Jamaah Haji Pertahankan Spirit Haji usai Puncak Ibadah

Pemulangan jamaah haji

KLIKWARTAKU – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, mengimbau jamaah haji untuk memperbanyak dzikir dan munajat selama menunggu kepulangan ke Tanah Air.

Ia juga mengingatkan agar jamaah haji menjaga konsistensi dalam menjalankan amalan-amalan yang telah dibiasakan selama manasik haji, serta merealisasikan spirit haji dalam kehidupan sehari-hari.

“Haji bukan sekadar perjalanan fisik, seperti thawaf mengelilingi Ka’bah, wukuf di Arafah, atau sa’i antara Shafa dan Marwah. Di balik semua itu, terdapat perjalanan spiritual yang harus terus dijaga setelah pulang ke tanah air,” ujar KH Miftahul Huda, Kamis 12 Juni 2025.

Menurutnya, seseorang yang telah berhaji harus menjaga komitmen untuk menjauhi kemaksiatan dan mengendalikan syahwat. Jamaah juga diminta menghindari tindakan provokatif dan perilaku yang merusak tatanan sosial.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya muhasabah dan sikap rendah hati bagi setiap individu yang telah menunaikan ibadah haji. Spirit wukuf, kata dia, mengajarkan untuk berhenti dari segala hal yang menodai kesucian hati, sedangkan tawaf menggambarkan totalitas pengabdian kepada Allah.

KH Miftah juga menyoroti makna sa’i sebagai simbol keteladanan dari Sayyidah Hajar yang penuh perjuangan dan keikhlasan dalam mencari air untuk putranya, Nabi Ismail AS.

“Jamaah haji, terutama para kepala keluarga, harus menjadi teladan dalam kerja keras, tanggung jawab, dan keikhlasan dalam menafkahi keluarga, tanpa mengeluh dan putus asa,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tahallul atau cukur rambut juga memiliki makna simbolik, yaitu sebagai bentuk penyucian diri dari segala dosa dan kekotoran batin.

“Orang yang telah menunaikan haji harus menjaga diri dari segala sesuatu yang dapat mencederai kesucian ibadah hajinya,” pungkasnya.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan