Sepuluh Bulan Beraksi, Mafia Elpiji Sidoarjo Dibekuk Polisi
KLIKWARTAKU — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji subsidi di Sidoarjo, Jawa Timur. Delapan orang ditangkap atas keterlibatan mereka dalam kasus pemindahan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 10 bulan dan menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp7,9 miliar.
Nunung menerangkan, para pelaku memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam tabung gas nonsubsidi 5,5 kg dan 12 kg.
“Dari praktik ini, mereka telah meraup keuntungan lebih dari Rp1 miliar,” kata Nunung dalam konferensi pers, Rabu 11 Juni 2025. .
Nunung mengungkapkan, kedelapan yang ditangkap yakni, RBP, AS, MN, E, MW, ME, R, dan BT. Dalam skema kejahatan ini, RBP dan AS berperan sebagai pemilik sekaligus pengawas operasional. Pelaku MN, E, MW, dan ME bertugas menyuntikkan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg, sedangkan R dan BT berperan sebagai penjual hasil curian tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, lanjut Nunung, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain 487 tabung gas elpiji 3 kilogram, 227 tabung gas elpiji 12 kilogram dan beberapa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tabung.
“Modusnya adalah dengan mengambil, mengangkut, dan memindahkan isi gas elpiji subsidi ke tabung nonsubsidi,” terang Nunung.
Nunung menyatakan, aktivitas itu sangat merugikan negara dan merusak sistem distribusi subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Dann atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Selain itu, Nunung menambahkan, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu akan dijerat dengan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage