klikwartaku.com
Beranda Ekonomi Penipuan Investasi Online Masih Laku, OJK Bongkar 1.332 Entitas Keuangan Ilegal Sejak Januari 2025

Penipuan Investasi Online Masih Laku, OJK Bongkar 1.332 Entitas Keuangan Ilegal Sejak Januari 2025

Ilustrasi penipuan investasi online.

 

KLIK WARTAKU — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan pengaduan dan layanan konsumen sepanjang tahun ini. Sejak 1 Januari hingga 8 Mei 2025, total 170.768 permintaan layanan masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 15.278 pengaduan resmi dari masyarakat.

Keluhan paling banyak datang dari sektor fintech sebanyak 5.795 pengaduan, disusul perbankan (5.639), perusahaan pembiayaan (3.152), asuransi (504), serta sektor pasar modal dan keuangan non-bank lainnya.

Tak hanya mengurusi pengaduan formal, OJK melalui Satgas PASTI juga terus memberantas keuangan ilegal. Hingga 23 Mei 2025, terdapat 5.287 pengaduan terkait entitas ilegal, terdiri dari 4.344 aduan pinjaman online ilegal dan 943 investasi ilegal. Satgas telah menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi bodong yang beredar melalui situs maupun aplikasi.

Sebagai bagian dari respons cepat terhadap penipuan digital, OJK bersama lintas instansi dan pelaku industri membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 23 Mei 2025, IASC telah menerima 128.281 laporan penipuan, dengan 208.333 rekening terlapor, dan 47.891 rekening sudah diblokir. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2,6 triliun, sementara dana yang berhasil dibekukan sebesar Rp163 miliar.

Untuk memperkuat perlindungan konsumen, OJK telah menjatuhkan 63 Peringatan Tertulis dan 23 Sanksi Denda kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) selama periode 1 Januari hingga 23 Mei 2025. Selain itu, terdapat 102 PUJK yang telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan nilai total mencapai Rp19,7 miliar dan USD 3.281.

Dalam aspek pengawasan perilaku pasar (market conduct), OJK memberikan sanksi terhadap pelanggaran dalam penyampaian informasi periklanan keuangan. Dua peringatan tertulis dan dua denda telah dikenakan pada pelaku di sektor perbankan, termasuk perintah untuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan