Nur Iskandar Bantah Serobot Tanah Anwar Ryanto, Dugaan Pemalsuan SPT Diadukan ke Polda Kalbar
KLIKWARTAKU — Nur Iskandar, pemilik surat keterangan tanah (SKT) tahun 1996 di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya membantah telah melakukan penyerobotan tanah milik Anwar Ryanto, Lim.
Ditemui di kediamannya, pada Senin malam 9 Juni 2025, Nur Iskandar mengatakan seperti yang disampaikan pada pemberitaan bahwa tanah bersertifikat milik Anwar Ryanto, Lim diserobot. Padahal lahan atau tanah sejak 1970 sampai dengan 2025 telah berlangsung penguasaan tanah secara terus menerus selama 55 tahun. tidak pernah ada klaim, konflik maupun sengketa dengan pihak manapun.
Sehingga, lanjut Nur Iskandar, pada saat kuasa hukum Anwar Ryanto, Lim memasang plang di lahan yang dikuasai pihaknya dengan tulisan tanah itu bersertifikat, justru membuat bingung dirinya.
“Yang menjadi pertanyaan, dari mana asal usul sertifikat tanah milik Anwar Ryanto, Lim itu,” kata Nur Iskandar.
Nur Iskandar menyatakan, munculnya sertifikat di atas tanah yang dikuasai pihaknya selama puluhan tahun menimbulkan tanda tanya. Namun karena tanah tersebut sudah diwakafkan, maka secara secara aturan, kepemilikan tersebut sudah lepas dan menjadi tanggungjawab Badan Wakaf Indonesia (BWI).
“Jadi sebenarnya, tanah kami yang diserobot. Aktivitas masjid dan pondok pesantren merasa terusik dengan adanya peristiwa ini,” ucap Nur Iskandar.
Nur Iskandar menyatakan, di dalam pemberitaan, disebutkan bahwa tanah milik Anwar Ryanto, Lim dibeli pada 2018 dari Seng Siauw Nam, dengan kondisi tidak ada satupun bangunan, maka pernyataan itu dapat dipastikan terbantahkan. Karena pondok sudah berdiri di tanah tersebut sejak 2008.
“Sebelum 2008, sudah ada pondok berdiri. Bahkan dua kali pendiriannya,” ucap Nur Iskandar.
Bahkan, lanjut Nur Iskandar, ketika kuasa hukum Anwar Ryanto, Lim menyatakan bahwa di atas tanah tidak terdapat bangunan, hanya pepohonan dan rumput liar tidaklah benar. Karena selain bangunan, di atas tanah itu tanaman seperti pohon Durian, Rambutan bahkan terdapat saung pembibitan.
“Dalam pemberitaan juga disebutkan jika wakaf tanah tersebut kedok untuk agama tertentu. Pernyataan tersebut tidaklah benar,” tegas Nur Iskandar.
Menurut Nur Iskandar, keluarga besarnya terbilang cukup banyak mewakafkan tanahnya. Mulai dari tanah yang berdiri sekolah Imanuddin di Jalan Sungai Raya Dalam, masjid Munzalan hingga wakaf di sepanjang Jalan Sungai Raya Dalam itu semua hampir seluruhnya dari keluarga besarnya.
Nur Iskandar memastikan, tanah yang ia miliki bukanlah tanah yang bermasalah. Sehingga pada saat tanah tersebut diwakafkan dan di aplikasi ‘Sentuh Tanah Ku’ juga tidak ada masalah, tidak ada batas sertifikat di atas tanah itu, maka terbitlah akta ikrar wakaf dibuatlah akta ikrar wakafnya.
“Perlu diketahui, wakaf bisa diterima oleh pejabat pembuat akta ikrar wakaf kalau tidak ada sengketa. Dan sejak tanah tersebut diwakafkan pada 2020 tanah, maka tanah itu sudah menjadi kewenangan badan wakaf,” kata Nur Iskandar.
Disinggung mengenai langkah hukum yang dilakukan kuasa hukum Anwar Ryanto, Lim, Nur yang membuat pengaduan ke Kejati dan Polda Kalbar, Nur Iskandar menyatakan n dirinya akan mengikutinya. Menurut dia, masing-masing warga negara memiliki hak dan kedudukan sama di mata hukum.
“Mereka lapor, kami akan lihat dasarnya apa? Dan kami akan memberikan klarifikasi. Insya Allah kami akan berkoordinasi melalui undang undang wakaf kepada kejaksaan. Kebenaran datangnya dari Allah dan yang benar pasti akan benar dan yang salah pasti akan salah,” kata Nur Iskandar.
Sementara itu, setelah membuat pengaduan dugaan penyerobotan lahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Anwar Ryanto, Lim kembali membuat pengaduan ke Polda Kalimantan Barat. Selasa 10 Juni 2025.
Kuasa hukum Anwar Ryanto, Lim, yakni Raka Dwi Permana, mengatakan pengaduan yang dibuat di Polda Kalbar adalah tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat pernyataan tanah (SPT) yang diduga digunakan oknum tertentu untuk mewakafkan tanah milik kliennya di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya seluas dua hektar.
“Selain dugaan SPT palsu, kami juga mengadukan dugaan penyerobotan tanah ke Polda Kalbar,” kata Raka, Selasa malam 10 Juni 2025.
Raka menyatakan, kedua surat pengaduan itu sudah resmi disampaikan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, pada Selasa pagi 10 Juni 2025.
“Untuk memperkuat pengaduan tersebut, kami sudah menyerahkan bukti awal atas dugaan tindak pidana pemalsuan SPT tersebut, seperti salinan sertifikat tanah atas nama Anwar Ryanto, Lim, salinan surat pernyataan tanah (SPT) atas nama NI, US atau A.R dan A.K yang dibuat dan diregister di Kantor Desa Punggur Kecil,” terang Raka.
Raka mengatakan, dugaan pemalsuan SPT tersebut diduga digunakan oleh oknum masyarakat tertentu untuk menguasai lahan kliennya dan diduga digunakan dalam permohonan persetujuan bangunan gedung di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kubu Raya.
Raka menyatakan, atas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oknum-oknum masyarakat tersebut yang diduga mengatasnamakan agama tertentu, kliennya merasa telah dirugikan karena tanah seluas dua hektar yang dibeli dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku tidak dapat dimanfaatkan karena sebagian tanah tersebut diduga dikuasai oleh oknum-oknum tertentu.
“Kami berharap Aparat Penegak Hukum di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat agar dapat menindaklanjuti pengaduan yang sudah kami sampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harap Raka.
Sebelumnya, Anwar Ryanto, Lim melalui kuasa hukumnya, Raka Dwi Permana juga membuat pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar atas dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh oknum masyarakat dengan mengatasnamakan agama tertentu. Pengaduan tersebut secara resmi disampaikan ke Kejati Kalbar, pada Rabu 3 Juni 2025. Adapun bukti kepemilikan tanah kliennya tersebut adalah SHM nomor 15843 Desa Punggur Kecil, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pontianak tahun 1982.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage