Pemerintah Resmi Cabut Empat Izin Tambang di Raja Ampat Demi Lindungi Lingkungan
KLIKWARTAKU – Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, guna menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan konservasi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pencabutan dilakukan berdasarkan evaluasi menyeluruh dari aspek lingkungan, teknis, serta masukan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Alasannya antara lain karena lokasi tambang masuk kawasan geopark, serta adanya rekomendasi dari tokoh masyarakat dan pemerintah daerah,” ujar Bahlil.
Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pengawasan ketat terhadap seluruh kegiatan pertambangan yang masih beroperasi. “Amdal-nya harus ketat, reklamasi harus dijalankan, dan tidak boleh merusak terumbu karang. Kami akan mengawasi secara menyeluruh,” tegasnya.
Pencabutan IUP ini merupakan bagian dari penertiban pasca-terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan perizinan di dalamnya. Menurut Bahlil, proses evaluasi sudah berjalan sejak awal tahun dan dilakukan secara bertahap.
Bahlil memastikan bahwa keempat perusahaan tidak lagi beroperasi karena tidak memenuhi syarat administratif, seperti dokumen RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan AMDAL. “Tanpa dua dokumen itu, perusahaan tidak bisa melakukan produksi,” jelasnya.
Pemerintah berharap pencabutan ini mengakhiri polemik soal tambang di Raja Ampat dan menegaskan komitmen terhadap tata kelola pertambangan yang berkelanjutan serta berpihak pada perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage