Wamenaker Tegaskan Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan Melanggar Hukum
KLIKWARTAKU – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
“Kami ingin pelaku usaha fokus menjalankan bisnis dengan baik, sementara negara hadir memastikan hak-hak pekerja tetap dihormati,” ujar Wamenaker, Selasa 10 Juni 2025.
Pernyataan ini sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh pemberi kerja. Wamenaker menegaskan, seluruh perusahaan wajib menjadikan edaran ini sebagai pedoman dalam pengelolaan tenaga kerja.
Sebagai tindak lanjut, Wamenaker melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga perusahaan yang berlokasi di Tangerang, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan: Lion Group, PT Arta Boga, dan Sour Sally. Sidak dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penahanan dokumen oleh perusahaan.
“Kita lakukan sidak karena adanya aduan masyarakat terkait penahanan ijazah oleh perusahaan,” katanya.
Dalam sidak tersebut, sejumlah ijazah diserahkan langsung oleh manajemen perusahaan kepada mantan pekerja. Wamenaker mengapresiasi langkah kooperatif perusahaan yang bersedia memenuhi hak pekerja dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Kehadiran saya ini dalam kapasitas sebagai negara, bukan untuk menekan, apalagi memeras, tetapi untuk melindungi warga negara,” tegasnya.
Wamenaker menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Ketenagakerjaan dalam menegakkan norma ketenagakerjaan serta menjalankan mandat Undang-Undang dan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan pekerja.
“Terima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang telah kooperatif terhadap apa yang menjadi keputusan negara,” tutup Wamenaker.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage