klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Sabu dari Aceh Tiba di Tangerang, Mobil Berisi 40 Bungkus Digerebek Bareskrim

Sabu dari Aceh Tiba di Tangerang, Mobil Berisi 40 Bungkus Digerebek Bareskrim

Paket sabu seberat 40 kilogram disita polisi.

KLIKWARTAKU — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tangerang, Banten.

Dalam operasi gabungan dengan Bea Cukai Pusat, Bea Cukai Aceh, dan Kanwil Bea Cukai Tangerang Selatan, aparat menyita 40 kilogram sabu dari tangan seorang pelaku berinisial SG.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu, 4 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 di area parkir Vega Hotel Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Eko mengungkapkan, dari mobil Toyota Rush bernomor polisi BL 1956 EZO, pihaknya menemukan 40 bungkus sabu yang disembunyikan di berbagai bagian kendaraana yakni, 20 bungkus di bagasi belakang kiri, 11 bungkus di bagasi belakang kanan, lima bungkus di dinding pintu kanan, empat bungkus di dinding pintu kiri.

“Selain sabu, disita pula satu unit telepon genggam Samsung berwarna hitam yang digunakan pelaku,” kata Eko, Selasa 10 Juni 2025.

Eko menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi intelijen pada Minggu, 1 Juni 2025, tentang rencana penyelundupan sabu dari Aceh ke Jakarta menggunakan mobil pribadi.

“Tim Subdit IV yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen segera bergerak ke Aceh untuk penyelidikan dan membentuk tim gabungan dengan Bea Cukai,” terang Eko.

Eko menuturkan, tim kemudian mendapatkan informasi bahwa transaksi sabu telah terjadi di Aceh Utara pada Senin dini hari, 2 Juni 2025. Seseorang diketahui menerima mobil Toyota Rush yang berisi sabu dan membawanya menuju Jakarta melalui jalur darat.

Selama 3–4 Juni 2025, Eko menambahkan, tim terus melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut. Setelah penyelidikan intensif, kendaraan akhirnya ditemukan terparkir di Vega Hotel, Gading Serpong. Ketika mobil hendak keluar dari area hotel, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, termasuk dengan bantuan anjing pelacak milik Bea Cukai.

Eko mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SG diperintahkan oleh seseorang berinisial K alias HH untuk mengambil mobil yang telah disisipi narkotika dan mengantarkannya ke lokasi penyerahan di KFC Paramon, Tangerang.

“HH menjanjikan imbalan kepada SG sebesar Rp 10 juta per kilogram sabu,” ungkap Eko.

Eko menyatakan, SG saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara sabu seberat 40 kg disita sebagai barang bukti.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap otak jaringan, termasuk HH yang diduga sebagai koordinator utama dalam jaringan peredaran narkoba ini,” pungkasnya. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan