klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Warga Jakarta Ditangkap Polisi Usai Ketahuan Mencuri Motor di IAIN Pontianak

Warga Jakarta Ditangkap Polisi Usai Ketahuan Mencuri Motor di IAIN Pontianak

FOTO; Tommy pelaku pencurian motor tak berkutik ketika ditangkap polisi.

KLIKWARTAKU — TM alias Tommy pria asal Jakarta ditangkap polisi di Pontianak setelah aksinya mencuri motor di halaman parkir kendaraan Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak terendus.

Pelaku ditangkap polisi di Gang Naim, Kelurahan Kampung Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, pada Senin 9 Juni 2025 kemarin. Dari tangannya polisi menyita barang bukti motor hasil kejahatan.

Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, mengatakan setelah menerima laporan korban, unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman kamera pengintai (CCTV) dan mendalami  keterangan saksi-saksi.

“Dari analisa rekaman CCTV, diketahui pelaku pencurian adalah Tommy, penjahat kambuhan (residivis),” kata Wagitri, Selasa 10 Juni 2025.

Wagitri menerangkan, dari hasil penyelidikan anggota mendapat informasi diduga pelaku sedang berada di Gang H Naim, Kecamatan Pontianak Timur.

Dari informasi itu, lanjut dia, anggota langsung bergerak menuju alamat yang dimaksud dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dari pelaku disita pelaku motor hasil kejahatan.

“Dari interogasi pelaku mengakui mencuri motor di parkiran IAIN Pontianak, Jalan WR Supratman, Kecamatan Selatan, pada Rabu 4 Juni 2025 lalu,” ucap Wagitri.

Wagitri menuturkan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku saat itu sedang sedang mengendarai motor dengan nomor polisi KB 6782 OL. Namun saat berada di Jalan Ahmad Yani, motor miliknya kehabisan bahan bakar.

Masih dari pengakuan pelaku, Wagitri menambahkan, pelaku mencari pedagang minyak eceran hingga sampai di Gedung IAIN Pontianak. Ia melihat motor dengan nomor polisi KB 6316 SS  di parkiran dengan kunci masih menempel.

“Melihat ada kesempatan, pelaku lalu membawa kabur motor korban. Motor lalu dibawa menuju Jalan Tanjung Raya 1 untuk di jual ke Orang yang biasa di panggil Ami dengan harga Rp 600 ribu,” terang Wagitri.

Wagitri mengatakan, setelah mendapat sebagian uang dari menggadaikan motor korban, pelaku kembali ke samping kantor BCA  Jalan Ahmad Yani untuk mengambil motor miliknya.

“Dari uang gadai itu, pelaku mengisi minyak untuk kendaraannya. Ia lalu kembali ke  Jalan Tanjung Raya 1 untuk mengambil sisa uang gadai,” tuturnya.

Wagitri menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan