Kemenhub Periksa 34 Bus di Tol Jagorawi Selama Libur Idul Adha, 13 Dinyatakan Melanggar
KLIKWARTAKU – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemeriksaan keselamatan (ramp check) terhadap 34 unit bus di rest area Kilometer 45 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama libur Idul Adha 2025. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, Rudi Irawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung selama dua hari, dari 7 hingga 8 Juni 2025.
Fokus pemeriksaan meliputi kelengkapan dokumen administrasi seperti Kartu Pengawasan (KPS), bukti uji kendaraan (KIR), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Dari total 34 bus yang diperiksa, 21 di antaranya atau sekitar 62 persen tidak ditemukan pelanggaran. Sementara itu, 13 bus lainnya atau 38 persen dinyatakan melanggar dengan total 16 temuan pelanggaran,” ujar Rudi, Selasa 10 Juni 2025.
Adapun kendaraan yang diperiksa terdiri dari 31 bus pariwisata, dua bus antar kota dalam provinsi (AKDP), dan satu bus pribadi.
Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi yang menjadi syarat keselamatan operasional. “Pelanggaran terbanyak adalah bus yang tidak dilengkapi Kartu Pengawasan (KPS), tercatat sebanyak tujuh kasus atau 44 persen dari total pelanggaran,” jelasnya.
Selain itu, ditemukan juga dua bus dengan KIR yang sudah kedaluwarsa, satu bus tanpa KIR, dan dua bus menggunakan dokumen KIR palsu.
Kemenhub menegaskan akan terus melakukan ramp check secara berkala, terutama di masa libur panjang, guna memastikan seluruh kendaraan umum laik jalan dan aman bagi masyarakat.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage