Larangan Perjalanan AS Era Trump Terhadap Warga dari 12 Negara Mulai Berlaku
KLIKWARTAKU – Larangan perjalanan terbaru yang dikeluarkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi mulai diberlakukan pada Senin 9 Juni 2025. Kebijakan ini melarang warga dari 12 negara memasuki wilayah AS.
Dalam perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pekan lalu, warga negara dari Afghanistan, Myanmar, Chad, Kongo-Brazzaville, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman tidak diperbolehkan masuk ke Amerika Serikat.
Selain itu, warga dari tujuh negara lain yakni Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela, akan menghadapi pembatasan perjalanan parsial.
Trump menyatakan bahwa daftar ini bisa berubah jika terjadi perbaikan signifikan di negara-negara yang terdampak, dan negara lain dapat ditambahkan ke daftar sewaktu-waktu bila muncul ancaman baru secara global.
Ini merupakan kali kedua Trump mengeluarkan larangan perjalanan serupa. Sebelumnya, pada tahun 2017 saat masa jabatan pertamanya, Trump menandatangani larangan perjalanan yang menargetkan mayoritas negara-negara berpenduduk Muslim.
Gedung Putih menyebut larangan ini sebagai langkah logis dan masuk akal untuk melindungi warga Amerika dari aktor asing yang berbahaya.
Meski demikian, larangan ini tetap memberikan sejumlah pengecualian bagi warga negara dari negara-negara yang terdampak, antara lain: Penduduk tetap sah (Green Card holders) di AS, Anggota keluarga dekat mereka yang memiliki visa imigran, Pegawai pemerintah AS yang memegang Visa Imigran Khusus, Proses adopsi internasional.
Kemudian ada pula warga berkewarganegaraan ganda selama mereka tidak menggunakan paspor dari negara yang terdampak, warga Afghanistan dengan Visa Imigran Khusus, pemegang visa imigran untuk kelompok minoritas etnis atau agama dari Iran yang mengalami penganiayaan, pemegang visa non-imigran tertentu. Serta atlet, pelatih, dan staf pendukung serta keluarga mereka yang bepergian untuk acara olahraga besar seperti Piala Dunia 2026 atau Olimpiade Musim Panas 2028 di Los Angeles.
Selain itu, Menteri Luar Negeri AS berwenang memberikan pengecualian secara kasus per kasus jika individu tersebut dinilai penting untuk kepentingan nasional AS. Dalam video yang diunggah ke platform Truth Social miliknya pekan lalu, Trump mengatakan bahwa serangan di Boulder, Colorado, baru-baru ini menunjukkan bahaya ekstrem yang bisa ditimbulkan oleh warga asing yang tidak disaring dengan baik.
Pada 1 Juni, 12 orang terluka dalam serangan terhadap sekelompok orang yang berkumpul untuk mendukung sandera Israel. FBI menyebutnya sebagai dugaan serangan teror. Pelaku, yang menggunakan senjata rakitan seperti bom molotov dan penyembur api buatan sendiri, diketahui adalah warga negara Mesir. Namun, Mesir tidak termasuk dalam daftar negara yang dilarang.
Perintah eksekutif Trump ini, yang diperkirakan akan menghadapi tantangan hukum, langsung mendapat tanggapan cepat di dalam dan luar negeri. Sebagai bentuk balasan, Chad menangguhkan semua penerbitan visa bagi warga AS. Sementara Somalia menyatakan akan bekerja sama dengan AS untuk mengatasi masalah keamanan.
Uni Afrika, yang mewakili seluruh negara di benua Afrika, meminta Amerika Serikat untuk melakukan dialog yang konstruktif dengan negara-negara yang terdampak. Di AS sendiri, Partai Demokrat langsung mengecam kebijakan ini.
“Larangan ini, perluasan dari larangan Muslim Trump pada masa jabatan pertamanya, hanya akan semakin mengisolasi kita di panggung global,” tulis Anggota Kongres Pramila Jayapal di media sosial.
Namun, ada juga yang mendukung keputusan Trump. Anggota Kongres Clay Higgins dari Louisiana mengatakan bahwa perjalanan ke AS adalah hak istimewa, bukan hak mutlak.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage