5.008 Pos Bantuan Hukum Hadir di Desa dan Kelurahan

KLIKWARTAKU — Hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 5.008 Posbankum telah terbentuk dari target 7.000 pos bantuan hukum (Posbankum) yang ditetapkan hingga akhir tahun 2025 oleh Kementerian Hukum.
Kehadiran pos bantuan hukum tersebut untuk memperluas akses layanan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok kurang mampu, melalui pengembangan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengatakan program tersebut diharapkan dapat memberikan layanan hukum yang lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis.
Dia menerangkan, Posbankum nantinya akan memberikan layanan berupa informasi hukum, konsultasi, mediasi, hingga rujukan kepada pemberi bantuan hukum atau advokat sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurut Supratman, pendirian Posbankum merupakan jawaban atas rendahnya pemahaman masyarakat terhadap persoalan hukum yang mereka hadapi.
“Ada masyarakat yang belum memahami persoalan hukum yang dihadapi. Sehingga kami hadirkan Posbankum untuk memberikan informasi dan konsultasi, hingga rujukan ke pemberi bantuan hukum gratis,” kata Supratman, dalam peluncuran Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dan Portal Informasi Hukum Bantuan Hukum, sekaligus Pembukaan Pelatihan Paralegal dan Peacemaker Training di Graha Pengayoman, Kamis 5 Juni 2025.
Supratman mengungkapkan, saat ini, 777 organisasi lembaga bantuan hukum telah bekerja sama dan terakreditasi oleh Kemenkum.
“Jumlah ini kami inilai belum mencukupi untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia, mengingat terdapat lebih dari 83.000 desa dan kelurahan,” ucapnya.
Supratman juga menekankan pentingnya peran kepala desa sebagai hakim dan juru damai di wilayahnya guna mendorong pemerataan keadilan di tingkat akar rumput.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage