klikwartaku.com
Beranda Ekonomi OJK Wajibkan Peserta Asuransi Bayar 10% Klaim, Tekan Moral Hazard & Inflasi Sektor Kesehatan

OJK Wajibkan Peserta Asuransi Bayar 10% Klaim, Tekan Moral Hazard & Inflasi Sektor Kesehatan

Ilustrasi alat kesehatan. (Dibuat menggunakan Google Gemini)

 

KLIK WARTAKU –

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan Surat Edaran (SEOJK) No. 7/2025 tertanggal 19 Mei 2025, yang mewajibkan seluruh produk asuransi kesehatan komersial (konvensional maupun syariah, indemnity atau managed care) menerapkan skema co-payment minimal 10% dari total klaim, efektif berlaku sejak 1 Januari 2026.

  • Rawat jalan: minimum 10% klaim atau maksimal Rp 300.000 per pengajuan.

  • Rawat inap: minimum 10% klaim atau maksimal Rp 3 juta per pengajuan.

OJK menegaskan skema ini tidak berlaku untuk asuransi mikro dan tidak mencakup program BPJS (JKN).

 Kebijakan ini dirancang untuk memitigasi over‑utilization dan moral hazard pada pasien, serta menahan laju inflasi biaya medis, sehingga menjaga stabilitas premi asuransi kesehatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa “produk asuransi kesehatan harus menerapkan pembagian risiko, paling sedikit sebesar 10 % dari total pengajuan klaim”. Ketentuan ini ditujukan untuk semua produk komersial, termasuk asuransi kumpulan dan syariah, tanpa pengecualian.

Di pihak lain, pengamat menyoroti potensi beban bagi pemegang polis, terutama segmen massal.

Menurut Kapler Marpaung dari UGM, co-payment ini “memberatkan tertanggung individual yang membayar sendiri premi”.

Namun, skema ini akan berdampak pada penurunan klaim kecil yang sering diajukan berulang kali.

Industri asuransi pun diberi kelonggaran untuk menyepakati batas co-payment yang lebih tinggi, asalkan tercantum jelas dalam polis dan disetujui pemegang polis.

Tujuannya adalah agar premi bisa tetap terjangkau dan proteksi tetap optimal.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan