klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Peredaran Kayu Ilegal di Kalbar Terungkap, Dua Pengangkut Kayu Ilegal Ditetapkan Tersangka

Peredaran Kayu Ilegal di Kalbar Terungkap, Dua Pengangkut Kayu Ilegal Ditetapkan Tersangka

FOTO; Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak menyita kayu bulat tanpa dokumen pengangkutan yang sah di Dermaga TPK Industri PT. BSM New Material, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

KLIKWARTAKU — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak berhasil menghentikan dan memeriksa dua unit motor air yang menarik rakit kayu bulat tanpa dokumen pengangkutan yang sah di Dermaga TPK Industri PT. BSM New Material, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Senin 2 Juni 2025.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan tindakan itu merupakan respons atas laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan kayu ilegal yang kembali marak di sepanjang Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang.

“Sekitar pukul 09.20, tim Gakkum menghentikan dua unit motor air sesaat setelah bersandar di dermaga dan langsung mengamankan dua orang pengemudi masing-masing berinisial AI (56) dan ZL (53). Selain itu, tim juga memeriksa pihak penerima, yaitu SY (62) dari PT. BSM New Material,” kata Leonardo.

Leonardo menerangkan, dalam pemeriksaan fisik di lokasi, ditemukan sebanyak 76 batang kayu bulat berukuran besar dengan volume diperkirakan mencapai kurang lebih 200 meter kubik. Kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan ID barcode yang menjadi penanda legalitas pada setiap ujung batang kayu. Sementara dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) yang ditunjukkan oleh pihak perusahaan hanya mencantumkan lima batang kayu.

“Tim juga menemukan Nota Angkutan Kayu yang diduga bukan merupakan dokumen resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Leonardo.

Leonardo mengungkapkan, dari hasil penyidikan awal, kedua pengemudi motor air telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 12 huruf e juncto pasal 83 ayat 1 huruf b Undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka juga dijerat pasal 16 juncto pasal 88 ayat 1 huruf a undang undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.

Leonardo menyatakan, pihaknya akan menindaktegas setiap pelanggaran terkait peredaran hasil hutan kayu dengan modus melegalkan kayu ilegal dengan dokumen pengangkutan yang tidak sah. Dan itu adalah bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum terhadap peredaran hasil hutan di wilayah Kalimantan Barat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa Kementerian akan terus konsisten dan tegas dalam menindak pelaku kejahatan kehutanan yang membahayakan ekosistem dan merugikan negara.

Menurut dia, penindakan penting dilakukan untuk menyelamatkan sumber daya alam hutan dan kerugian negara, serta untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU NET SINK 2030.

“Kekayaan bangsa Indonesia ini harus kita pastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tegas Dwi Januanto.

 Dwi Januanto mengatakan, Kemenhut juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha kehutanan untuk mematuhi prosedur penatausahaan hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kepatuhan ini dinilai penting demi mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan mencegah kerusakan lebih lanjut,” pungkasnya. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan