klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Puluhan Anak Terjaring Patroli Jam Malam di Pontianak

Puluhan Anak Terjaring Patroli Jam Malam di Pontianak

FOTO; Petugas Sat Pol PP Kota Pontianak mendata anak-anak yang ditemukan masih berada di luar rumah pada malam hari.

KLIKWARTAKU — Puluhan anak-anak ditemu pembatasan jam malam yang dilakukan Satuan Polisi Pamongpraja (Sat Pol PP) Kota Pontianak bersama TNI dan Polri, pada Sabtu malam 7 Juni 2025.

Patroli yang dimulai sejak pukul 21.00 tersebut menyisir sejumlah titik rawan di Kota Pontianak.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, mengatakan patroli tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak dan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi kenakalan remaja dan menjaga keselamatan anak-anak dari berbagai risiko di malam hari.

“Fokus utama dari penegakan Perwa ini adalah edukatif dan preventif, bukan semata-mata penindakan. Setiap anak yang ditemukan berada di luar rumah melewati jam yang ditentukan, akan diarahkan secara humanis untuk kembali ke rumah,” kata Sudiantoro.

Sudiantoro menerangkan, dari patroli dan razia yang dilakukan, pihaknya menemukan puluhan anak-anak di beberapa lokasi berbeda, seperti di kawasan Jalan Paralel Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, di coffee shop Jalan Danau Sentarum dan warung kopi di Jalan Ilham Kecamatan Pontianak Kota dan di kawasan Jalan GM Said – Jalan dr Rubini, Kecamatan Pontianak Selatan.

“Total ada 43 anak-anak yang ditemukan masih berada di luar rumah,” ucap Sudiantoro.

Sudiantoro menyatakan, Setelah didata, anak-anak tersebut langsung diberikan pengarahan oleh petugas dan diminta segera kembali ke rumah masing-masing.

Menurut Sudiantoro, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan dialog dan pembinaan, bukan tindakan represif. Hal itu bertujuan untuk mencegah anak-anak terlibat dalam aktivitas berisiko seperti tawuran, balap liar, atau menjadi korban tindak kriminal.

“Prinsipnya adalah mencegah sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami akan terus lakukan patroli secara rutin untuk memastikan aturan ini berjalan efektif,” ujar Sudiantoro.

Sudiantoro menuturkan, kedepan pihaknya akan menggandeng berbagai pihak seperti, Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT/RW, serta warga setempat guna memperluas sosialisasi dan dukungan terhadap aturan pemberlakuan jam malam tersebut.

“Kami harap masyarakat ikut berperan aktif dalam mendukung pembatasan jam malam ini, khususnya para orang tua agar turut mengawasi anak-anaknya,” harapnya.

Sebagaimana diketahui, Perwa nomor 22 tahun 2025 menetapkan bahwa anak di bawah umur tidak diperbolehkan berada di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam pengawasan orang tua atau wali. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan