Indonesia Selamatkan Rp13 Triliun dari IUU Fishing dalam 5 Tahun

KLIKWARTAKU —
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat sepanjang 2020 sampai dengan 2025 berhasil menyelematkan kerugian negara sebesar Rp 13 triliun dari praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur atau Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan Indonesia telah menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp13 triliun selama periode 2020–2025 akibat aktivitas IUU fishing.
“Pelaku IUU fishing bukan hanya berasal dari luar negeri, tetapi juga dari dalam negeri,” kata Sakti, dalam peringatan International Day for the Fight Against IUU Fishing di Jakarta, Kamis 5 Juni 2025 kemarin.
Sakti mengungkapkan, beberapa modus yang kerap dilakukan antara lain alih muat ikan secara ilegal di tengah laut serta pelanggaran wilayah penangkapan.
“Sektor kelautan dan perikanan memegang peran strategis dalam penyediaan pangan biru serta mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis ekonomi biru,” ucapnya.
Sakti menyebutkan, berdasarkan data rata-rata produksi perikanan tangkap nasional selama 2020–2024 mencapai 7,39 juta ton per tahun. Angka itu menunjukkan potensi besar untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang selama ini terhambat oleh maraknya praktik IUU fishing.
“Salah satu implementasi kebijakan ekonomi biru yang terus kita perjuangkan adalah Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota, yang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah serta memutus mata rantai praktik IUU Fishing,” jelas Trenggono.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menambahkan bahwa peringatan hari internasional kali ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen dalam menjaga kelestarian laut Indonesia.
“Tantangan illegal fishing ke depan tidak mudah. Terjadi over fishing dari negara tetangga, dan laut Indonesia terbuka. Memberantas IUU Fishing tidak bisa diselesaikan oleh KKP sendiri, tetapi membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan,” tegas Ipunk.
Sebagai informasi, International Day for the Fight Against IUU Fishing diperingati setiap tanggal 5 Juni, sesuai resolusi Majelis Umum PBB pada 5 Desember 2017. Tanggal ini dipilih berdasarkan tanggal mulai berlakunya Port State Measures Agreement (PSMA) oleh FAO pada 5 Juni 2016, sebagai salah satu instrumen global untuk mencegah praktik IUU fishing.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage