klikwartaku.com
Beranda Ekonomi Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Kawasan Industri Kecil, Sasar Pemerataan dan Investasi Daerah

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Kawasan Industri Kecil, Sasar Pemerataan dan Investasi Daerah

Ilustrasi kawasan industri. (Dibuat menggunakan Google Gemini)

KLIK WARTAKU — Pemerintah Indonesia tengah merumuskan regulasi baru yang memungkinkan pengembangan kawasan industri dengan luas di bawah 50 hektare, sebagai bagian dari strategi nasional mempercepat pemerataan industri di seluruh wilayah Tanah Air.

Langkah ini ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (R-Permenperin) tentang Kawasan Industri Tertentu (KIT).

Langkah tersebut muncul di tengah dorongan pemerintah untuk mengakomodasi keterbatasan lahan di daerah, termasuk di wilayah strategis seperti Batam dan Kawasan Perdagangan Bebas.

“Rancangan ini dirancang agar lebih fleksibel dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan,” kata Tri Supondy, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII), Rabu (4/6).

Menurut Tri, pendekatan perwilayahan industri terbukti strategis dalam menopang pertumbuhan sektor manufaktur yang telah memberikan kontribusi stabil di atas 16% terhadap PDB nasional dalam lima tahun terakhir. Bahkan pada kuartal pertama 2025, sektor ini mencatat kontribusi sebesar 17,50%.

Kementerian Perindustrian mencatat terdapat 170 perusahaan kawasan industri aktif hingga Mei 2025, mengelola lahan seluas hampir 95 ribu hektare, dengan tingkat keterisian mencapai 59,52%.

Namun, banyak kawasan industri yang berdiri sebelum 2015 masih belum memiliki legitimasi formal. Melalui pasal peralihan dalam Rancangan Permenperin ini, kawasan tersebut berpeluang disahkan secara legal.

Pemerintah daerah dan pelaku usaha menyambut positif regulasi baru ini. Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Akhmad Ma’ruf Maulana, menilai pendekatan fleksibel terhadap kawasan di bawah 50 hektare mencerminkan keberanian pemerintah dalam membaca kebutuhan riil industri daerah.

Sementara itu, Peters Vincent dari Himpunan Kawasan Industri (HKI) Wilayah Kepri menegaskan, posisi geografis Batam yang dekat dengan Singapura dan Malaysia memberikan keunggulan logistik bagi pengembangan kawasan skala kecil, terutama untuk industri tekstil, kelautan, dan digital.

Kemenperin menggelar forum konsultasi publik di Batam guna menyerap aspirasi berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pengelola kawasan industri, dan asosiasi pelaku usaha.

“Regulasi ini kami harap dapat segera ditetapkan dan menjadi instrumen efektif untuk mengakselerasi pembangunan industri yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Tri.

Regulasi ini juga akan menjadi turunan penting dari Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri dan merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) hingga 2035.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan