Delapan Pelaku PETI di Pasaman, Sumatera Barat Ditangkap

KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat menangkap delapan penambang emas tanpa izin (PETI) di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat.
Penggrebekan dilakukan oleh Tim Unit III Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Kamis 5 Juni 2025 sekitar pukul 02.22. Tiba di lokasi tambang ilegal polisi langsung menangkap pelaku.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, mengatakan pihaknya bergerak ke Kabupaten Pasaman pada Selasa malam 3 Juni 2025 untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan pengintaian, lanjut Susmelawati, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi penambangan.
“Kedelapan pelaku yang ditangkap yakni D, S, R dan S sebagai operator, A dan S sebagai pengawas, A, D, F, D-S sebagai anak box, dan AHL sebagai teknisi atau helper,” kata Susmelawati.
Dia mengungkapkan, di lokasi pihanya menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit alat berat jenis excavator merk Zoomlion berwarna hijau, satu lembar karpet penyaring, serta dua unit alat dulang.
“Para pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, alat berat excavator yang disita sedang dalam proses evakuasi menuju Polsek Lubuk Sikaping, Polres Pasaman,” terangnya.
Susmelawati menegaskan, Polda Sumber akan terus melakukan operasi untuk mencegah dan menangani kasus PETI demi menjaga kelestarian lingkungan serta penegakan hukum di wilayah Sumatera Barat. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage