klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polda Kepri Bongkar Pabrik Narkoba di Apartemen Mewah, Ribuan Butir Ekstasi Disita

Polda Kepri Bongkar Pabrik Narkoba di Apartemen Mewah, Ribuan Butir Ekstasi Disita

KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau berhasil mengungkap laboratorium narkoba mini (Clandestine Mini Lab) di sebuah apartemen kawasan elite Harbour Bay, Kota Batam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan penggerebekan dilakukan pada 26 Mei 2025. Dari kamar apartemen di lantai 12 itu, petugas menyita sejumlah besar narkotika dan bahan berbahaya.

Dia mengungkapkan, di lokasi ditemukan 4.839 butir ekstasi berbagai warna dan merek, 3.266,45 gram serbuk ketamine, 415 botol cairan ketamine HCL, 182,65 gram sabu, 405,8 gram happy water, dan 454 butir happy five.

“Selain itu, kami juga mengamankan 1.309 botol liquid cair mengandung etomidate, ratusan alat laboratorium, kemasan, dan bahan produksi lainnya,” Kata Anggoro, Kamis 5 Juni 2025.

Anggoro menerangkan, pelaku utama, berinisial TZ, diketahui menjalankan laboratorium secara mandiri selama dua bulan terakhir. Pelaku meracik zat-zat terlarang yang tergolong dalam pelanggaran Undang undang Kesehatan.

“Menurut pengakuan TZ, bahan-bahan tersebut diperoleh dari seorang rekannya berinisial S, yang kini masih dalam pengejaran,” ucap Anggoro.

Anggoro menjelaskan, dari pengakuan pelaku bahwa sebagian barang bukti rencananya akan dijual ke luar Pulau Batam, meskipun belum memiliki calon pembeli pasti. Harga jual yang ditetapkan pun cukup tinggi.

Beberapa narkotika, lanjut Anggoro seperti sabu, disebut pelaku disimpan untuk konsumsi pribadi. Ia juga menggunakan vitamin cair yang dipanaskan dalam oven hingga menjadi bubuk, sebagai bagian dari eksperimen laboratoriumnya.

“Selain TZ, kami menangkap pelaku lain berinisial DS pada 3 Juni 2025. Dari tangan DS, disita barang bukti, 236 bungkus liquid vape mengandung zat berbahaya, satu unit mobil, dan perangkat komunikasi yang digunakan untuk transaksi,” terangnya.

Anggoro menegaskan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan