klikwartaku.com
Beranda Nasional Menteri LHK: Penanganan Sampah Butuh Kolaborasi Daerah, TPA Bukan Solusi Utama

Menteri LHK: Penanganan Sampah Butuh Kolaborasi Daerah, TPA Bukan Solusi Utama

Hanif Faisol Nurofiq

KILKWARTAKU – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah secara menyeluruh.

Pernyataan tersebut disampaikan saat ia melakukan kunjungan kerja ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa Antang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Hanif mengungkapkan keprihatinan terhadap tingginya volume sampah harian di Makassar yang telah mencapai lebih dari 1.300 ton per hari. Ia menegaskan bahwa ketergantungan penuh pada TPA tidak bisa menjadi solusi jangka panjang.

“TPA seperti ini seharusnya hanya menampung residu. Jika seluruh sampah langsung dibuang ke TPA tanpa proses pengolahan awal, sistem akan kolaps,” ujarnya.

Hanif mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kota Makassar, khususnya dalam mengurangi dampak lingkungan dari air lindi dan mikroplastik. Namun, ia mengingatkan bahwa perbaikan sistem pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah menyelesaikan revisi Peraturan Presiden tentang Waste to Energy, yang ditujukan bagi 33 kabupaten/kota besar dengan produksi sampah harian di atas 1.000 ton.

Revisi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pengolahan sampah modern. Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan pemantauan harian dan bulanan terhadap kinerja pengelolaan sampah di setiap daerah.

“Kami akan kawal langsung realisasinya. Setiap daerah harus patuh, karena dua tahun ke depan adalah masa kritis. Tidak ada alasan untuk tidak bergerak,” tegasnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pencapaian target nasional yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 dan tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan