klikwartaku.com
Beranda Uncategorized Permudah Pembayaran Dam Sesuai Syariah, Kemenag Siapkan MoU dengan Adahi

Permudah Pembayaran Dam Sesuai Syariah, Kemenag Siapkan MoU dengan Adahi

Ilustrasi jamaah haji asal Indonesia

KLIKWARTAKU – Kementerian Agama RI tengah menyiapkan draft nota kesepahaman (MoU) dengan Proyek Adahi terkait mekanisme pembayaran DAM bagi jamaah haji.

Direktur Bina Haji dan Umrah, Mustain, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan layanan kepada jamaah sekaligus memastikan pelaksanaan Dam sesuai dengan ketentuan syariah.

“Ini yang sedang kami siapkan. Kalau kerja sama ini bisa didorong, maka setidaknya ada tiga tujuan utama yang bisa tercapai secara bersamaan tanpa menimbulkan persoalan,” ujar Mustain melalui pesan singkatnya

Lebih lanjut, ia merinci tiga tujuan tersebut, yakni memberikan layanan kemudahan bagi jamaah dalam menunaikan Dam secara syar’i, mengoptimalkan manfaat Dam agar benar-benar sampai kepada para mustahiq dan mencegah timbulnya masalah administratif maupun substantif dalam pelaksanaan Dam.

Mustain berharap kerja sama antara Kemenag dan Adahi dapat menjadi solusi komprehensif yang tidak hanya memudahkan jemaah, tetapi juga membawa kemaslahatan lebih luas bagi masyarakat penerima manfaat.

Berikut ini mekanisme pelaksanaan dam melalui Adahi:

1. Jamaah haji reguler, baik mandiri maupun melalui KBIHU, didata oleh ketua kloter, dilaporkan ke ketua sektor, dan kemudian difasilitasi teknis pembayaran ke Proyek Adahi oleh PPIH Arab Saudi.

2. Jamaah haji khusus dikoordinir oleh masing-masing PIHK, dan dilaporkan kepada kabid pengawasan PIHK di Daker Makkah.

3. Batas akhir pengumpulan data adalah hari Jumat, 30 Mei 2025 / 3 Zulhijah 1446 H, pukul 15.00 Waktu Arab Saudi.

4. Teknis pembayaran Dam ke Adahi sebesar 720 SR akan ditentukan kemudian.

Jamaah juga diimbau agar dalam membayar dam memperhatikan hal-hal berikut ini:

1, Tidak bertransaksi di luar Proyek Adahi, termasuk dengan pedagang musiman (calo), individu tak dikenal, atau rumah potong hewan tidak resmi.

2. Mematuhi seluruh aturan dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi, demi kemabruran ibadah, keamanan pribadi, dan ketertiban bersama.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan